Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Duit Puluhan Miliar

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 11:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain penerimaan gratifikasi, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menerima uang senilai puluhan miliar rupiah.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap Eko Darmanto.

"Kami mengonfirmasi betul penyelidikannya sudah selesai. Sehingga saat ini masih berproses pada tingkat berikutnya (penyidikan), yang tentu nanti kami akan umumkan secara resmi (tersangka dan uraian perbuatannya)" ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/9).


Ali mengatakan, dari proses penyelidikan dan dilakukan analisis, pihaknya menemukan ada indikasi dugaan gratifikasi dan TPPU.

"Oleh karena itu tentu ke depan proses ini masih berlangsung, dan pasti kami akan umumkan. Ciri khas dari KPK, pasti kami publikasikan dan kami sampaikan kerja-kerja kami," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Eko Darmanto menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah, hampir sama seperti mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), yang saat ini juga masih berproses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto ini diawali dengan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK, lantaran sempat viral karena flexing atau bergaya hidup mewah di media sosial. KPK pun menemukan kejanggalan terhadap transaksi atau harta kekayaan milik Eko Darmanto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya