Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Belgia Raup 22 Miliar Euro dari Penjualan Obligasi

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 10:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Belgia berhasil mengumpulkan dana sebesar 21,9 miliar euro (23,65 miliar dolar) dari penabung dalam penjualan obligasi yang dirancang untuk bersaing dengan simpanan Bank.

Penjualan tersebut, yang diluncurkan pada 24 Agustus, bertujuan untuk menekan bank agar menaikkan suku bunga deposito. Ini menandai penggalangan dana terbesar dari rumah tangga dalam sejarah Belgia dan kemungkinan merupakan penjualan obligasi ritel terbesar di Eropa, menurut badan utang negara pada Senin (4/9).

Pemberi pinjaman di Eropa yang kebanjiran uang tunai menolak menaikkan suku bunga tabungan, sementara suku bunga pasar melonjak karena bank sentral memerangi inflasi, sehingga mendorong penarikan dana oleh rumah tangga yang mencari imbal hasil yang lebih baik.


Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang menargetkan penabung telah menjadi alternatif yang populer. Italia dan Portugal tahun ini telah mengalihkan sebagian besar program pendanaan mereka ke rumah tangga.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem mengatakan, besarnya permintaan terhadap obligasi tersebut merupakan "sinyal yang jelas bagi perbankan."

Ia sendiri tidak menduga bahwa penjualan tersebut akan menjadi begitu populer.

“Para penabung memberikan sinyal kepada bank mereka untuk mengatakan: kami mengharapkan imbal hasil yang lebih tinggi daripada yang Anda tawarkan saat ini pada rekening tabungan Anda. Kami meminta setidaknya rasa hormat yang sama seperti yang Anda berikan kepada pemegang saham Anda,” katanya.

Jean Deboutte, direktur agen utang tersebut, mengatakan tingginya permintaan menyebabkan sistem TI mereka mengalami gangguan beberapa kali selama penjualan.

"Pada suatu waktu, kami memiliki satu langganan per detik," katanya.

Di seluruh Eropa, pemerintah mencari cara untuk memberikan kompensasi kepada rumah tangga yang terkena dampak melonjaknya biaya hidup namun kehilangan manfaat dari kenaikan suku bunga.

Italia baru-baru ini memberikan pukulan telak kepada bank-bank dengan mengenakan pajak satu kali atas kelebihan keuntungan mereka.

Meskipun permintaan obligasi tinggi, pemberi pinjaman terbesar di negara tersebut belum menaikkan suku bunga yang dibayarkan pada rekening tabungan.

Badan utang Belgia mengatakan besarnya penjualan obligasi berarti utang jangka pendek akan berkurang lebih dari 10 miliar euro selama tahun 2023, penerbitan utang jangka panjang akan dipotong lebih dari 2 miliar euro, dan posisi cadangan kas meningkat sekitar 9 miliar euro.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya