Berita

PP Himmah desak KPK untuk mengusut dan menetapkan status tersangka kepada 3 orang yang diduga jadi aktor utama korupsi di Kementan 2019-2023/Ist

Hukum

PP Himmah Desak KPK Segera Tersangkakan Syahrul Yasin Limpo Cs

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 08:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Desakan agar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya segera ditetapkan sebagai tersangka kembali dimunculkan publik. Salah satunya dari Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah).

"Usut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan 2019-2023. Segera tetapkan, naikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan. Segera tetapkan tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo," ujar Sekretaris Jenderal PP Himmah, Saibal Putra, melalui keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (5/9).

Ia juga mendesak KPK untuk menangkap dan memeriksa pihak-pihak yang diduga jadi aktor utama yang memiliki peranan dalam kasus dugaan korupsi ini. Di mana selain SYL, juga ada ICT dan KRSP.


Ditambahkan Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ini adalah dugaan tindak pidana penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.

"Tangkap dan periksa Menteri Pertanian SYL, ICT, dan KRSP yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus dugaan korupsi ini. Periksa rekening koran ketiga orang ini," tegasnya.

Razak juga meminta secara khusus kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot SYL dari jabatan Menteri Pertanian untuk memudahkan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini KPK, melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

Sebagai wujud nyata dari desakan mereka, PP Himmah pun telah menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (24/8). Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, ikut turun langsung dalam aksi tersebut.

Ada lima poin penting yang dituntut PP Himmah terkait dengan kasus di Kementan. Pertama, mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2019-2023. Kedua, mendesak KPK menangkap, memeriksa, dan menahan Menteri Pertanian SYL, anggota DPR RI 2014-2019 ICT dan KRSP karena diduga kuat sebagai aktor utama dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketiga, meminta KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian tahun 2019-2023. Keempat, mendesak KPK memeriksa rekening koran ketiga orang tersebut (SYL, ICT, KRSP) yang diduga sebagai aktor utama.

Kelima, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Syahrul Yasin Limpo dari jabatannya agar memudahkan proses hukum oleh KPK.

Setelah satu jam menyampaikan orasi di depan Gedung Merah Putih tersebut, massa PP Himmah diterima Biro Humas KPK Suhendar yang berjanji menyampaikan aspirasi ke Pimpinan.

Sebelum membubarkan diri, massa PP Himmah berjanji akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya dengan melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya