Berita

Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, dijadwalkan untuk diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Kemenaker pada 2012/RMOL

Hukum

Hari Ini, Cak Imin Diagendakan Diperiksa KPK

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 pada hari ini, Selasa (5/9).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk memperjelas perbuatan para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada 2012 itu.

"Oleh karena itu kami berharap siapapun yang dipanggil oleh tim penyidik KPK kooperatif hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin (4/9).


Ali menjelaskan, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, dipastikan surat panggilan sudah dikirimkan beberapa hari sebelumnya.

"Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu, hadir sesuai dengan surat panggilan, terlebih kami sudah mengirimkannya beberapa waktu yang lalu kepada para saksi-saksi," papar Ali.

Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.

Sebelumnya, anak buah Cak Imin, Reyna Usman yang saat ini menjadi Bacaleg PKB Dapil Gorontalo sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin kemarin (4/9).

Usai diperiksa sekitar 5 jam, Reyna irit bicara saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pemeriksaan kemarin, Reyna Usman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun dirinya sudah menyandang status tersangka.

Bahkan, kediaman Reyna di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo juga sudah digeledah KPK pada Selasa (29/8).

Reyna diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Saat ini, Reyna sudah pensiun dan menjadi Caleg PKB di Dapil Gorontalo nomor urut 1.

Selain Reyna Usman, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah ini.

Kedua tersangka lainnya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya