Berita

Mantan Walikota Salatiga, Yuliyanto, saat menunjukkan Surat Laporan ke Bawaslu Kota Salatiga/RMOLJateng

Politik

Buntut Hadiri Konsolidasi PDIP, Pj Walikota Salatiga dilaporkan ke Bawaslu

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 04:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Walikota Salatiga Yuliyanto kembali melaporkan Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, ke Bawaslu. Sikap tegas Walikota Salatiga dua periode itu dibuktikan dengan Surat Pelaporan kepada Bawaslu Kota Salatiga dan Bawaslu Provinsi Jateng, pada Senin (4/9).

Kepada Kantor Berita RMOLJateng, Yuliyanto menunjukkan langsung Surat Pelaporan disertai tiga lembar terlampir yang merupakan bukti-bukti pemberitaan dari media terkait kehadiran Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, menghadiri Konsolidasi PDIP di Semarang.

"Kami melaporkan saudara Sinoeng N Rachmadi ke Bawaslu Kota Salatiga dan Bawaslu Provinsi terkait kehadirannya dalam acara Konsolidasi Internal PDIP di Semarang," kata Yuliyanto.


Jika pekan lalu, Yuliyanto melaporkan Sinoeng ke KASN. Pekan ini, Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga itu kembali melaporkan secara resmi ke pengawas Pemilu.

Laporan Yuliyanto ke Bawaslu Kota Salatiga ini, didasari atas jabatan Sinoeng yang masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagaimana diketahui, bahwa jabatan Pj itu ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," ungkap dia.

Menurut Yulianto 'kenekatan' Sinoeng menghadiri Konsolidasi Internal PDIP Salatiga tidak mentaati beberapa ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin PNS serta Surat Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Kepegawaian Negara Nomor 236 Tahun 2022, KASN Nomor 30 Tahun 2022 serta Ketua Bawaslu Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

"Kami melihatnya pelanggaran yang dilakukan saudara Sinoeng jelas, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin," tegasnya.

Atas dasar melakukan pembinaan, pengawasan, dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran atas netralitas PNS, Yuliyanto menghendaki dilakukan pemeriksaan kepada Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi.

Ia pun menyebutkan, Sinoeng sosok PNS yang tidak netral, tidak disiplin serta melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Bahkan, tambah dia, saat menghadiri acara partai politik tersebut Sinoeng menggunakan fasilitas negara antara lain mobil dinas, ajudan, dan sopir dinas.

Dalam surat itu juga merinci, menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah melanggar pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 dikarenakan PNS tidak menaati ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 huruf d, maka PNS tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku dikenakan hukuman disiplin berat.

"Dengan kerendahan hati, saya memberanikan diri untuk memberikan pelaporan kepada bapak supaya menjadi pembelajaran juga bagi para pegawai ASN di jajaran pemerintah kota Salatiga supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari," ucap Yuliyanto.

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi saat dikonfirmasi menyebutkan belum mengetahui adanya laporan yang dimaksud.

"Belum, sampai saat ini belum mengetahui. Baik secara lisan atau pun resmi tertulis," ucap Fahmi.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya