Berita

Mantan Walikota Salatiga, Yuliyanto, saat menunjukkan Surat Laporan ke Bawaslu Kota Salatiga/RMOLJateng

Politik

Buntut Hadiri Konsolidasi PDIP, Pj Walikota Salatiga dilaporkan ke Bawaslu

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 04:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Walikota Salatiga Yuliyanto kembali melaporkan Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, ke Bawaslu. Sikap tegas Walikota Salatiga dua periode itu dibuktikan dengan Surat Pelaporan kepada Bawaslu Kota Salatiga dan Bawaslu Provinsi Jateng, pada Senin (4/9).

Kepada Kantor Berita RMOLJateng, Yuliyanto menunjukkan langsung Surat Pelaporan disertai tiga lembar terlampir yang merupakan bukti-bukti pemberitaan dari media terkait kehadiran Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, menghadiri Konsolidasi PDIP di Semarang.

"Kami melaporkan saudara Sinoeng N Rachmadi ke Bawaslu Kota Salatiga dan Bawaslu Provinsi terkait kehadirannya dalam acara Konsolidasi Internal PDIP di Semarang," kata Yuliyanto.

Jika pekan lalu, Yuliyanto melaporkan Sinoeng ke KASN. Pekan ini, Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga itu kembali melaporkan secara resmi ke pengawas Pemilu.

Laporan Yuliyanto ke Bawaslu Kota Salatiga ini, didasari atas jabatan Sinoeng yang masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagaimana diketahui, bahwa jabatan Pj itu ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," ungkap dia.

Menurut Yulianto 'kenekatan' Sinoeng menghadiri Konsolidasi Internal PDIP Salatiga tidak mentaati beberapa ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin PNS serta Surat Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Kepegawaian Negara Nomor 236 Tahun 2022, KASN Nomor 30 Tahun 2022 serta Ketua Bawaslu Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

"Kami melihatnya pelanggaran yang dilakukan saudara Sinoeng jelas, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin," tegasnya.

Atas dasar melakukan pembinaan, pengawasan, dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran atas netralitas PNS, Yuliyanto menghendaki dilakukan pemeriksaan kepada Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi.

Ia pun menyebutkan, Sinoeng sosok PNS yang tidak netral, tidak disiplin serta melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Bahkan, tambah dia, saat menghadiri acara partai politik tersebut Sinoeng menggunakan fasilitas negara antara lain mobil dinas, ajudan, dan sopir dinas.

Dalam surat itu juga merinci, menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah melanggar pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 dikarenakan PNS tidak menaati ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 huruf d, maka PNS tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku dikenakan hukuman disiplin berat.

"Dengan kerendahan hati, saya memberanikan diri untuk memberikan pelaporan kepada bapak supaya menjadi pembelajaran juga bagi para pegawai ASN di jajaran pemerintah kota Salatiga supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari," ucap Yuliyanto.

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi saat dikonfirmasi menyebutkan belum mengetahui adanya laporan yang dimaksud.

"Belum, sampai saat ini belum mengetahui. Baik secara lisan atau pun resmi tertulis," ucap Fahmi.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya