Berita

Mantan Walikota Salatiga, Yuliyanto, saat menunjukkan Surat Laporan ke Bawaslu Kota Salatiga/RMOLJateng

Politik

Buntut Hadiri Konsolidasi PDIP, Pj Walikota Salatiga dilaporkan ke Bawaslu

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 04:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Walikota Salatiga Yuliyanto kembali melaporkan Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, ke Bawaslu. Sikap tegas Walikota Salatiga dua periode itu dibuktikan dengan Surat Pelaporan kepada Bawaslu Kota Salatiga dan Bawaslu Provinsi Jateng, pada Senin (4/9).

Kepada Kantor Berita RMOLJateng, Yuliyanto menunjukkan langsung Surat Pelaporan disertai tiga lembar terlampir yang merupakan bukti-bukti pemberitaan dari media terkait kehadiran Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, menghadiri Konsolidasi PDIP di Semarang.

"Kami melaporkan saudara Sinoeng N Rachmadi ke Bawaslu Kota Salatiga dan Bawaslu Provinsi terkait kehadirannya dalam acara Konsolidasi Internal PDIP di Semarang," kata Yuliyanto.


Jika pekan lalu, Yuliyanto melaporkan Sinoeng ke KASN. Pekan ini, Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga itu kembali melaporkan secara resmi ke pengawas Pemilu.

Laporan Yuliyanto ke Bawaslu Kota Salatiga ini, didasari atas jabatan Sinoeng yang masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagaimana diketahui, bahwa jabatan Pj itu ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," ungkap dia.

Menurut Yulianto 'kenekatan' Sinoeng menghadiri Konsolidasi Internal PDIP Salatiga tidak mentaati beberapa ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin PNS serta Surat Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Kepegawaian Negara Nomor 236 Tahun 2022, KASN Nomor 30 Tahun 2022 serta Ketua Bawaslu Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

"Kami melihatnya pelanggaran yang dilakukan saudara Sinoeng jelas, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin," tegasnya.

Atas dasar melakukan pembinaan, pengawasan, dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran atas netralitas PNS, Yuliyanto menghendaki dilakukan pemeriksaan kepada Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi.

Ia pun menyebutkan, Sinoeng sosok PNS yang tidak netral, tidak disiplin serta melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Bahkan, tambah dia, saat menghadiri acara partai politik tersebut Sinoeng menggunakan fasilitas negara antara lain mobil dinas, ajudan, dan sopir dinas.

Dalam surat itu juga merinci, menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah melanggar pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 dikarenakan PNS tidak menaati ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 huruf d, maka PNS tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku dikenakan hukuman disiplin berat.

"Dengan kerendahan hati, saya memberanikan diri untuk memberikan pelaporan kepada bapak supaya menjadi pembelajaran juga bagi para pegawai ASN di jajaran pemerintah kota Salatiga supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari," ucap Yuliyanto.

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi saat dikonfirmasi menyebutkan belum mengetahui adanya laporan yang dimaksud.

"Belum, sampai saat ini belum mengetahui. Baik secara lisan atau pun resmi tertulis," ucap Fahmi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya