Berita

KIP Aceh Barat Daya didesak untuk mencoret bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi/Net

Nusantara

KIP Abdya Didesak Coret Caleg Mantan Narapidana Korupsi

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 02:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menggugurkan calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Terutama bekas narapidana (Napi) korupsi.

"Berdasarkan hasil investigasi dari tim SaKA, ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif," ujar Miswar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (4/9).

Menurut Miswar, para bekas napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai Caleg tidak pernah mengumumkan diri secara jujur, atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri mereka sebagai mantan terpidana.

Miswar juga menyebutkan bahwa ada juga salah satu bekas terpidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya. Padahal masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan, yakni 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Oleh sebab itu, Miswar mendesak KIP Abdya merinci atau meneliti mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi bekas terpidana agar bisa mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.

Dalam PKPU tersebut, disebutkan Miswar, caleg tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Sedangkan bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik secara terbuka.

Oleh karena itu, Miswar mengingatkan KIP Abdya untuk tidak meloloskan bekas napi korupsi. Apalagi bekas koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif.

"Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan tentu kami akan berpotensi melakukan sengketa sama KIP Abdya," tegas Miswar.

Lebih lanjut Miswar menjelaskan, dalam PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pasal 11 ayat 1, secara rinci dijelaskan bahwa seorang yang mencalonkan diri sebagai legislatif maka tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," tutupnya.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

UPDATE

KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi Usut Korupsi Dana PEN

Jumat, 08 November 2024 | 11:59

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,52 Juta

Jumat, 08 November 2024 | 11:57

Namarin: Prabowo Perlu Hidupkan Lagi Dewan Maritim Indonesia

Jumat, 08 November 2024 | 11:55

Bursa Eropa Rebound, STOXX 600 Ditutup Naik 0,62

Jumat, 08 November 2024 | 11:51

Peringati Green March ke-49, Raja Mohammed VI Tegaskan Kembali Hak Maroko atas Sahara

Jumat, 08 November 2024 | 11:47

Kemenkeu Bakal Optimalisasi Aset Gedung untuk Kementerian Baru

Jumat, 08 November 2024 | 11:33

Bawaslu Periksa Kesiapan Jajaran Daerah Jelang Pilkada 2024

Jumat, 08 November 2024 | 11:23

Dukung Program Pemerintah, Marinir Gelar Makan Bergizi Buat Rakyat

Jumat, 08 November 2024 | 11:13

Ketua Fraksi PKS: Tangkap Mafia dan Beking Judi Online

Jumat, 08 November 2024 | 10:55

Begini Suasana Pemutaran Lagu Kebangsaan di Kompleks Parlemen

Jumat, 08 November 2024 | 10:54

Selengkapnya