Berita

KIP Aceh Barat Daya didesak untuk mencoret bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi/Net

Nusantara

KIP Abdya Didesak Coret Caleg Mantan Narapidana Korupsi

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 02:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menggugurkan calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Terutama bekas narapidana (Napi) korupsi.

"Berdasarkan hasil investigasi dari tim SaKA, ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif," ujar Miswar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (4/9).

Menurut Miswar, para bekas napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai Caleg tidak pernah mengumumkan diri secara jujur, atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri mereka sebagai mantan terpidana.

Miswar juga menyebutkan bahwa ada juga salah satu bekas terpidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya. Padahal masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan, yakni 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Oleh sebab itu, Miswar mendesak KIP Abdya merinci atau meneliti mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi bekas terpidana agar bisa mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.

Dalam PKPU tersebut, disebutkan Miswar, caleg tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Sedangkan bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik secara terbuka.

Oleh karena itu, Miswar mengingatkan KIP Abdya untuk tidak meloloskan bekas napi korupsi. Apalagi bekas koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif.

"Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan tentu kami akan berpotensi melakukan sengketa sama KIP Abdya," tegas Miswar.

Lebih lanjut Miswar menjelaskan, dalam PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pasal 11 ayat 1, secara rinci dijelaskan bahwa seorang yang mencalonkan diri sebagai legislatif maka tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," tutupnya.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

HUT ke-497 Kota Jakarta

Minggu, 19 Mei 2024 | 14:01

Alami Demam Tinggi, Raja Salman Kembali Jalani Pemeriksaan Medis

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:56

Aktivis Diajak Tiru Akbar Tanjung Keluar dari Zona Nyaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:54

Teater Lencana Membumikan Seni Pertunjukan Lewat "Ruang Tunggu"

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:36

Bamsoet Ungkit Lagi Cerita Pilu Golkar saat Dipimpin Akbar Tanjung

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:26

Alumni Usakti Didorong Berperan Membangun Indonesia

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:12

Diserang Rusia, 9.907 Warga Ukraina Ngacir dari Kharkiv

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Banyak Guru Terjerat Pinjol Imbas Kesejahteraan Minim

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Wantim Golkar DKI Pamer Zaki Bangun 29 Stadion Mini di Tangerang

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:39

Prabowo-Gibran Diyakini Bawa Indonesia Jadi Macan Asia

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:26

Selengkapnya