Berita

KIP Aceh Barat Daya didesak untuk mencoret bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi/Net

Nusantara

KIP Abdya Didesak Coret Caleg Mantan Narapidana Korupsi

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 02:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menggugurkan calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Terutama bekas narapidana (Napi) korupsi.

"Berdasarkan hasil investigasi dari tim SaKA, ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif," ujar Miswar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (4/9).

Menurut Miswar, para bekas napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai Caleg tidak pernah mengumumkan diri secara jujur, atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri mereka sebagai mantan terpidana.


Miswar juga menyebutkan bahwa ada juga salah satu bekas terpidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya. Padahal masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan, yakni 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Oleh sebab itu, Miswar mendesak KIP Abdya merinci atau meneliti mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi bekas terpidana agar bisa mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.

Dalam PKPU tersebut, disebutkan Miswar, caleg tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Sedangkan bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik secara terbuka.

Oleh karena itu, Miswar mengingatkan KIP Abdya untuk tidak meloloskan bekas napi korupsi. Apalagi bekas koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif.

"Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan tentu kami akan berpotensi melakukan sengketa sama KIP Abdya," tegas Miswar.

Lebih lanjut Miswar menjelaskan, dalam PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pasal 11 ayat 1, secara rinci dijelaskan bahwa seorang yang mencalonkan diri sebagai legislatif maka tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya