Berita

Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe di KPK/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Diduga Bayar Private Jet Pakai Uang Pemprov Papua

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe (LE) diduga membayar private jet untuk kepentingan pribadi menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Seorang saksi yang dimaksud, yakni Richard Barends selaku staf honorer di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua.


"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE membayar private jet untuk kepentingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9).

Namun demikian, kata Ali, dua orang saksi lainnya, yakni Gibrael Isaak selaku Presiden Direktur PT RDG dan Tina Sutinah selaku Direktur SOS Aviation mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK ingatkan untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan penjadwalan ulang yang segera dikirimkan," pungkas Ali.

Selain statusnya masih menjadi tersangka TPPU, Lukas Enembe juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara suap dan gratifikasi itu, Lukas didakwa menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp144,7 miliar, berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya