Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/IRMOL

Politik

Mengacu Putusan MK, KPU akan Revisi Peraturan Terkait Tempat Kampanye

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye direvisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menerima sebagian gugatan uji materiil norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam putusan uji materiil aturan pelaksanaan kampanye di tempat-tempat pendidikan yang dilarang memuat sejumlah poin.

Yang pertama, Hasyim mengatakan dalam draf revisi PKPU akan dimasukkan pengaturan soal kampanye di tempat ibadah.


"Ini dilakukan revisi sehubungan dengan terbitnya Putusan MK 65/2023 yang menyatakan bahwa kampanye dilarang mutlak di tempat ibadah," ujar Hasyim di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Selain itu, anggota KPU dua periode itu juga memastikan aturan mengenai dua tempat yang semula dilarang, menjadi dibolehkan berdasarkan putusan MK, juga diatur rinci.

"Kemudian, kampanye masih bisa dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggung jawab dua tempat itu, dan dilarang menggunakan atribut kampanye, sehingga PKPU harus disesuaikan dengan itu," demikian Hasyim menambahkan.

Terkait rancangan draf PKPU Kampanye itu tengah dilakukan uji publik oleh KPU, pada hari ini. Dalam momen itu, KPU menyampaikan poin-poin inti yang berubah dan didengar oleh sejumlah pihak seperti partai politik (Parpol) peserta Pemilu hingga pegiat Pemilu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya