Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/IRMOL

Politik

Mengacu Putusan MK, KPU akan Revisi Peraturan Terkait Tempat Kampanye

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye direvisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menerima sebagian gugatan uji materiil norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam putusan uji materiil aturan pelaksanaan kampanye di tempat-tempat pendidikan yang dilarang memuat sejumlah poin.

Yang pertama, Hasyim mengatakan dalam draf revisi PKPU akan dimasukkan pengaturan soal kampanye di tempat ibadah.


"Ini dilakukan revisi sehubungan dengan terbitnya Putusan MK 65/2023 yang menyatakan bahwa kampanye dilarang mutlak di tempat ibadah," ujar Hasyim di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Selain itu, anggota KPU dua periode itu juga memastikan aturan mengenai dua tempat yang semula dilarang, menjadi dibolehkan berdasarkan putusan MK, juga diatur rinci.

"Kemudian, kampanye masih bisa dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggung jawab dua tempat itu, dan dilarang menggunakan atribut kampanye, sehingga PKPU harus disesuaikan dengan itu," demikian Hasyim menambahkan.

Terkait rancangan draf PKPU Kampanye itu tengah dilakukan uji publik oleh KPU, pada hari ini. Dalam momen itu, KPU menyampaikan poin-poin inti yang berubah dan didengar oleh sejumlah pihak seperti partai politik (Parpol) peserta Pemilu hingga pegiat Pemilu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya