Berita

Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9)/RMOL

Hukum

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Banting Mikrofon Hingga Dibawa ke IGD

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe menyampaikan perkataan kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Awalnya, Lukas melontarkan kata-kata tidak pantas di dalam persidangan ketika ditanya oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, Lukas dianggap menyampaikan dengan kata-kata berbahasa daerah yang konotasinya negatif.

"Saudara tahu Hotel Angkasa?" tanya Jaksa KPK kepada Lukas di ruang sidang, Senin (4/9).


Lukas pun menjawab tidak ada. Jaksa kemudian kembali mengulang pertanyaan tersebut untuk menegaskan. Namun demikian, Lukas kembali mengaku tidak mengetahui.

"Setahu saudara, saya tanya ini, saya tanya pelan-pelan ini, pak. Kalau memang itu bukan punya saudara, ya kan disampaikan aja, bukan punya saudara. Hotel angkasa siapa yang punya?" tanya Jaksa.

"Ko punya toh, cukimai ko," cetus Lukas.

Mendengar jawaban Lukas itu, Jaksa tidak terima. Menurut Jaksa, apa yang disampaikan Lukas tidak pantas.

"Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata Jaksa.

Hakim kemudian mencoba meluruskan pertanyaan Jaksa. Hakim lalu merangkai pertanyaan Jaksa dan jawaban Lukas. Namun, Jaksa tidak terima dengan jawaban Lukas yang melontarkan kata-kata tidak senonoh.

"Mungkin perlu disampaikan, kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia. Sempat terucap kata-kata kasar Yang Mulia, jadi kami keberatan tadi Yang Mulia," terang Jaksa.

Mendengar protes dari Jaksa, Penasihat Hukum (PH) Lukas, Petrus Bala Pattyona kemudian mencabut pernyataan kliennya tersebut.

"Pak Jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cukimai', saya atas nama terdakwa mencabut," kata Petrus.

Selain itu, Lukas juga kembali membuat ulah di ruang sidang dengan membanting mikrofon saat dikonfirmasi Jaksa soal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? Seperti itu?" tanya Jaksa.

Namun, pertanyaan tersebut tidak langsung dijawab Lukas. PH Lukas, Petrus Bala justru meminta waktu istirahat untuk kliennya. Sebab menurut Petrus, Lukas sudah tidak kuat untuk menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

"Bisa break sebentar Pak? sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi ," tutur Petrus ke Majelis Hakim.

Tak lama kemudian, Lukas Enembe tampak membanting mikrofon sambil bergeming. Lukas terpantau kesal dengan pertanyaan Jaksa. Hakim kemudian mengingatkan tim Jaksa untuk tidak terlalu memaksa Lukas untuk menjawab pertanyaan.

"Oke, saya ingatkan lagi bahwa dia punya hak hak ingkar. Tenang saja dulu, tenang. Kita skors sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

Setelah diskors, Lukas selanjutnya dilakukan pengecekan tensi darah. Hasilnya, dokter menyarankan Lukas dibawa ke IGD Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata Jaksa.

Dengan demikian, Hakim memutuskan untuk menunda persidangan, agar Lukas dilakukan pengecekan kesehatannya.

"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi ya dari ukuran normal, dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD," kata Hakim.

"Nanti insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 6 September 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," pungkas Hakim.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya