Berita

Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (4/9)/RMOL

Politik

Di Sidang DKPP, Bawaslu Tuntut 7 Pimpinan KPU Diberhentikan Sementara

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disampaikan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, tuntutan atau petitum pihaknya sebagai Pengadu perkara disebabkan adanya pembatasan sistem informasi pencalonan (Silon), dalam tahap pencalonan anggota legislatif oleh KPU RI.

"Memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu," ujar Bagja.


Dia menyebutkan, tuntutan tersebut berlaku bagi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dan 6 anggota KPU RI yang masing-masing mengepalai divisi yang berbeda-beda.

Mereka di antaranya Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.

Dalam pokok pengaduannya, Bawaslu menyebut KPU membatasi akses Silon kepada Bawaslu dalam tahapan pendaftaran hingga verifikasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Selain itu, KPU juga disebut melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Di samping itu, Bawaslu juga menilai KPU tidak menjalankan tugas sesuai PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya