Berita

Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (4/9)/RMOL

Politik

Di Sidang DKPP, Bawaslu Tuntut 7 Pimpinan KPU Diberhentikan Sementara

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disampaikan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, tuntutan atau petitum pihaknya sebagai Pengadu perkara disebabkan adanya pembatasan sistem informasi pencalonan (Silon), dalam tahap pencalonan anggota legislatif oleh KPU RI.

"Memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu," ujar Bagja.


Dia menyebutkan, tuntutan tersebut berlaku bagi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dan 6 anggota KPU RI yang masing-masing mengepalai divisi yang berbeda-beda.

Mereka di antaranya Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.

Dalam pokok pengaduannya, Bawaslu menyebut KPU membatasi akses Silon kepada Bawaslu dalam tahapan pendaftaran hingga verifikasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Selain itu, KPU juga disebut melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Di samping itu, Bawaslu juga menilai KPU tidak menjalankan tugas sesuai PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya