Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Politik

Buka Peluang Periksa Cak Imin, KPK jangan Sampai Dimanfaatkan jadi Algojo Penguasa

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 17:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi di kementerian tenaga kerja tahun 2012, cukup menarik.

Sebab, hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak lama setelah Cak Imin dijadikan cawapres untuk Anies Baswedan.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan berharap, KPK bijak dalam melakukan penegakan hukum sehingga jangan sampai publik menyimpulkan rencana pemeriksaan Cak Imin kental dengan nuansa politis, meskipun kasus tersebut terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi.


"Pemeriksaan kasus dugaan ini akan dilihat publik sangat politis, karena setelah 4 tahun menjabat kenapa baru sekarang kasus ini dibuka. Apakah ini untuk menjegal Cak Imin menjadi calon wakil presiden Anies? tentu publik akan bertanya demikian. Ini yang harus dijelaskan oleh KPK," kata Dosen Universitas Dian Nusantara ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).

KPK, menurut Tamil, jangan sampai menjadi alat politik kekuasaan untuk kepentingan tertentu, walaupun saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu tanpa pandang bulu.

"Jangan sampai KPK dimanfaatkan jadi algojo penguasa untuk kepentingan politik tertentu," ujar Tamil mengingatkan.

Secara politik, pria yang akrab disapa Kang Tamil ini melihat patern politik penguasa dalam menghadapi Anies sama dengan pola Kerajaan Mataram ketika ingin menguasai Surabaya.

Saat itu, jelas Tamil, Raja Mataram Sultan Agung tidak pernah mengalahkan Surabaya dengan cara perang, namun lebih dulu menundukan wilayah supporting Surabaya seperti Tuban, Madura, dan Sukadana di Kalimantan Barat, sehingga pada akhirnya Surabaya menyerah.

Pola yang sama, menurut Tamil, dilakukan oleh penguasa saat ini yaitu dengan mengkebiri support sistem yang mendukung Anies, seperti mengkerdilkan Nasdem dan kini dengan membuka kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Cak Imin.

"Karena kalau langsung serangan ditujukan ke Anies, hal ini akan meningkatkan simpati publik. Maka strateginya mengkebiri support sistem nya, hingga akhirnya Anies menyerah," kritiknya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyampaikan bahwa, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada tahun 2012. Karena tempus atau waktu kejadian peristiwa dugaan korupsi di Kemnaker tersebut terjadi pada 2012. Di mana, Cak Imin kala itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan untuk kita minta keterangan. Jadi semua pejabat di tempus itu dimungkinkan untuk dimintai keterangan," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/9).

Pada Senin (21/8), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Selanjutnya, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1.

Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Dan terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya