Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jangan Khianati Reformasi, MK Harus Serahkan soal Batas Usia Capres-Cawapres ke DPR

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menyerahkan ke DPR sebagai open legal policy untuk memutus gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, syarat usia Capres-Cawapres merupakan urusan DPR, bukan urusan MK, karena itu soal open legal policy.

"Itu bukan ranah dan wewenang MK. Kalau diputuskan MK, berarti melampaui kewenangannya. MK itu hanya uji UU, bukan susun UU," tegas Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).


Karena, menurutnya, jika MK masuk ke wilayah usia Capres-Cawapres, apalagi meloloskan beberapa gugatan yang meminta usia diturunkan menjadi 35 tahun, maka MK dianggap sebagai partisan.

"Karena soal syarat usia yang diuji, batas bawah 35 tahun dan batas atas 70. Itu mendekati usia Gibran dan Prabowo. Yang oleh publik dilihat sedang didukung Jokowi," katanya.

Untuk itu, pada sidang putusan, MK diharapkan tidak mengabulkan permohonan para pihak yang mengarah ingin meloloskan Gibran maupun menggagalkan Prabowo.

"Jika ketua MK-nya ipar presiden, yang diuji usia Capres-Cawapres yang didukung presiden, dan puteranya presiden sedang digadang-gadang kelompok tertentu sebagai Cawapres, maka MK dapat dianggap sarang KKN. Berarti MK mengkhianati reformasi. Karena salah satu amanat reformasi adalah basmi KKN," pungkas Muslim.

Pada persidangan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres yang bergulir di MK, terakhir sudah sampai pada agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait, Selasa (29/8).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya