Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jangan Khianati Reformasi, MK Harus Serahkan soal Batas Usia Capres-Cawapres ke DPR

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menyerahkan ke DPR sebagai open legal policy untuk memutus gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, syarat usia Capres-Cawapres merupakan urusan DPR, bukan urusan MK, karena itu soal open legal policy.

"Itu bukan ranah dan wewenang MK. Kalau diputuskan MK, berarti melampaui kewenangannya. MK itu hanya uji UU, bukan susun UU," tegas Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).


Karena, menurutnya, jika MK masuk ke wilayah usia Capres-Cawapres, apalagi meloloskan beberapa gugatan yang meminta usia diturunkan menjadi 35 tahun, maka MK dianggap sebagai partisan.

"Karena soal syarat usia yang diuji, batas bawah 35 tahun dan batas atas 70. Itu mendekati usia Gibran dan Prabowo. Yang oleh publik dilihat sedang didukung Jokowi," katanya.

Untuk itu, pada sidang putusan, MK diharapkan tidak mengabulkan permohonan para pihak yang mengarah ingin meloloskan Gibran maupun menggagalkan Prabowo.

"Jika ketua MK-nya ipar presiden, yang diuji usia Capres-Cawapres yang didukung presiden, dan puteranya presiden sedang digadang-gadang kelompok tertentu sebagai Cawapres, maka MK dapat dianggap sarang KKN. Berarti MK mengkhianati reformasi. Karena salah satu amanat reformasi adalah basmi KKN," pungkas Muslim.

Pada persidangan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres yang bergulir di MK, terakhir sudah sampai pada agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait, Selasa (29/8).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya