Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jangan Khianati Reformasi, MK Harus Serahkan soal Batas Usia Capres-Cawapres ke DPR

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menyerahkan ke DPR sebagai open legal policy untuk memutus gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, syarat usia Capres-Cawapres merupakan urusan DPR, bukan urusan MK, karena itu soal open legal policy.

"Itu bukan ranah dan wewenang MK. Kalau diputuskan MK, berarti melampaui kewenangannya. MK itu hanya uji UU, bukan susun UU," tegas Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).


Karena, menurutnya, jika MK masuk ke wilayah usia Capres-Cawapres, apalagi meloloskan beberapa gugatan yang meminta usia diturunkan menjadi 35 tahun, maka MK dianggap sebagai partisan.

"Karena soal syarat usia yang diuji, batas bawah 35 tahun dan batas atas 70. Itu mendekati usia Gibran dan Prabowo. Yang oleh publik dilihat sedang didukung Jokowi," katanya.

Untuk itu, pada sidang putusan, MK diharapkan tidak mengabulkan permohonan para pihak yang mengarah ingin meloloskan Gibran maupun menggagalkan Prabowo.

"Jika ketua MK-nya ipar presiden, yang diuji usia Capres-Cawapres yang didukung presiden, dan puteranya presiden sedang digadang-gadang kelompok tertentu sebagai Cawapres, maka MK dapat dianggap sarang KKN. Berarti MK mengkhianati reformasi. Karena salah satu amanat reformasi adalah basmi KKN," pungkas Muslim.

Pada persidangan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres yang bergulir di MK, terakhir sudah sampai pada agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait, Selasa (29/8).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya