Berita

Walikota Bima, Muhammad Lutfi/Net

Hukum

Walikota Bima Diduga Terima Uang Korupsi Rp8 Miliar Lebih

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 10:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bima, Muhammad Lutfi, diduga menerima uang lebih dari Rp8 miliar, hasil penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemkot Bima diduga telah menerima uang miliaran rupiah.

Pernyataan itu disampaikan Ali Fikri, menjawab pertanyaan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).


Sementara itu, berdasar informasi yang dihimpun, Walikota Bima, M Lutfi, sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini, terkait penerimaan uang Rp8 miliar lebih itu.

Pada Kamis (31/8), KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemkot Bima. Perkara itu terkait pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD, serta penerimaan gratifikasi.

Meski begitu KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan uraian perbuatannya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Pada Selasa (29/8) dan Rabu (30/8), KPK menggeledah kediaman Walikota Bima, kantor Dinas PUPR, kantor BPBD, rumah ASN, ruang kerja Walikota Bima, ruang kerja sekretariat daerah, dan unit PBJ.

Dari penggeledahan di tujuh lokasi itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan, dan bukti elektronik.

Selanjutnya pada Kamis (31/8), KPK juga menggeledah 4 tempat berbeda di Bima, yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir, serta kediaman pihak terkait lain yang ada di Perumahan BTN Gilipanda.

Dari keempat tempat itu juga ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen dan alat elektronik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya