Berita

Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad/Net

Hukum

Prof Suparji: Status Tersangka Alvin Lim Tidak Melanggar Imunitas Advokat

SABTU, 02 SEPTEMBER 2023 | 10:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad menanggapi polemik penetapan tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Status tersangka itu menjadi polemik lantaran Alvin Lim berlindung dari profesinya sebagai advokat.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial, dan kewenangan telah baik dan benar karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prof Suparji dalam keterangannya, Sabtu (2/9).


Prof Suparji meyakini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.

Baginya, sulit menyebut penyidik Bareskrim sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya menetapkan status tersangka dalam gelar perkara kasusnya.

“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” katanya.

Di sisi lain, hak imunitas profesi advokat yang dipersoalkan Alvin Lim tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Sebab, dugaan ujaran kebencian disampaikan Alvin Lim saat tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” tutupnya.

Alvin Lim ditetapkan tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penetapan tersebut bahkan dikuatkan dari hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan Alvin Lim sebanyak dua kali.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya