Berita

Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad/Net

Hukum

Prof Suparji: Status Tersangka Alvin Lim Tidak Melanggar Imunitas Advokat

SABTU, 02 SEPTEMBER 2023 | 10:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad menanggapi polemik penetapan tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Status tersangka itu menjadi polemik lantaran Alvin Lim berlindung dari profesinya sebagai advokat.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial, dan kewenangan telah baik dan benar karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prof Suparji dalam keterangannya, Sabtu (2/9).


Prof Suparji meyakini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.

Baginya, sulit menyebut penyidik Bareskrim sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya menetapkan status tersangka dalam gelar perkara kasusnya.

“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” katanya.

Di sisi lain, hak imunitas profesi advokat yang dipersoalkan Alvin Lim tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Sebab, dugaan ujaran kebencian disampaikan Alvin Lim saat tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” tutupnya.

Alvin Lim ditetapkan tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penetapan tersebut bahkan dikuatkan dari hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan Alvin Lim sebanyak dua kali.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya