Berita

Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad/Net

Hukum

Prof Suparji: Status Tersangka Alvin Lim Tidak Melanggar Imunitas Advokat

SABTU, 02 SEPTEMBER 2023 | 10:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad menanggapi polemik penetapan tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Status tersangka itu menjadi polemik lantaran Alvin Lim berlindung dari profesinya sebagai advokat.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial, dan kewenangan telah baik dan benar karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prof Suparji dalam keterangannya, Sabtu (2/9).


Prof Suparji meyakini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.

Baginya, sulit menyebut penyidik Bareskrim sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya menetapkan status tersangka dalam gelar perkara kasusnya.

“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” katanya.

Di sisi lain, hak imunitas profesi advokat yang dipersoalkan Alvin Lim tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Sebab, dugaan ujaran kebencian disampaikan Alvin Lim saat tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” tutupnya.

Alvin Lim ditetapkan tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penetapan tersebut bahkan dikuatkan dari hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan Alvin Lim sebanyak dua kali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya