Berita

Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring Evaluasi (Monev) Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Ruang Rapat Raflesia Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Kamis (31/8)/Ist

Politik

Lewat Platform JAGA, KPK Kawal Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Bengkulu

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melalui berbagai program dan platform, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya agar Pendidikan Antikorupsi (PAK) dapat diterapkan di berbagai jenjang pendidikan formal di Indonesia, yang merupakan salah satu strategi utama dalam pemberantasan korupsi selain pencegahan dan penindakan.

Begitu dikatakan Direktur Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring Evaluasi (Monev) Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Ruang Rapat Raflesia Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Kamis (31/8).

"Jika kita bicara strategi pendidikan berarti bicara jangka panjang. Strategi pendidikan ini harus berkesinambungan. Dari jenjang formal, mulai SD, SMP, hingga SMA. Karena itu, KPK mengoptimalisasi betul strategi pendidikan antikorupsi tersebut," ujar Adida.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Bengkulu, diikuti 33 orang peserta yang mewakili 11 Disdik Provinsi, Kota/Kabupaten di seluruh Bengkulu.

Aida mengatakan, terdapat tiga strategi utama KPK pada program pendidikan antikorupsi secara formal, yakni implementasi PAK pada kurikulum, pengembangan integritas ekosistem, dan pemberdayaan jejaring pendidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Jardik KPK, Ramah Handoko membimbing para peserta untuk menggunakan platform KPK sebagai langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi di Indonesia, yakni JAGA.id.

"Diharapkan seluruh peserta Bimtek Monev bisa memanfaatkan platform JAGA.id ini sebagai upaya pendidikan antikorupsi di Bengkulu," kata Ramah Handoko.

KPK mencatat, per Agustus 2023, secara nasional aturan daerah perihal pendidikan antikorupsi sudah ada 431 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau sekira 78,94 persen, dengan sebaran 27 Peraturan Gubernur (71,05 persen); 84 Peraturan Walikota (90,32 persen); dan 320 Peraturan Bupati (77,11 persen). Sementara di Bengkulu, tercatat sudah ada 11 aturan Perkada (100 persen) pendidikan antikorupsi.

Tidak hanya sampai Perkada, KPK pun terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi ke dalam lima poin.

Kelima poin itu meliputi penyusunan rencana kerja terkait implementasi pendidikan antikorupsi, alokasi anggaran terkait implementasi pendidikan antikorupsi, sosialisasi dan peningkatan kompetensi kepala sekolah atau guru, pendataan Dinas terkait implementasi yang dilakukan satuan pendidikan, serta monitoring, evaluasi, dan publikasi implementasi pendidikan antikorupsi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya