Berita

Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Investasi, Mantan Istri Dirut PT Taspen Serahkan 39 Rekening Koran

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diperiksa sekitar 4,5 jam, Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menyerahkan 39 rekening koran miliknya dan mantan suami.

Hal itu diungkapkan Rina, usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Rina mengatakan, dia memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan yang sedang diusut KPK, yakni dugaan tindak pidana korupsi investasi di PT Taspen periode 2018-2022.


"Memang, yang diperiksa itu periode 2018-2022. Pak Kosasih memang sudah masuk ke dalam PT Taspen ya, sudah menjabat sebagai direktur investasi, kemudian jadi Dirut," kata Rina kepada wartawan, Jumat sore (1/9).

Dalam pemeriksaan sekitar 4,5 jam itu, Rina mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK. Dia diminta, dan sudah menyerahkan 39 rekening koran miliknya dan mantan suaminya, Kosasih.

"Ada beberapa bukti yang saya serahkan. Ditanyakan juga, apakah saya menerima uang banyak, saya bilang tidak. Memang sudah dari pertama kali saya menolak. Kebanyakan (bukti yang diserahkan) itu rekening koran," kata Rina.

Dia juga memastikan, rekaman yang sempat beredar di media sosial soal percakapannya dengan Kosasih terkait perintah menandatangani surat kesepakatan untuk dititipi uang, memang benar.

"Itu rekaman sebenar-benarnya, itu saya yang merekam, waktu itu saya diminta menandatangani surat kesepakatan, ya seperti yang didengar itu, mau dititipi uang, tapi saya menolak. Waktu itu sempat saya tanyakan, cuma tidak ada jawaban yang jelas, jadi gak jelas, dari siapa untuk siapa dan untuk apa, jadi saya menolak. Saya menolak, saya tidak berani," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya