Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih/RMOL
Diperiksa sekitar 4,5 jam, Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menyerahkan 39 rekening koran miliknya dan mantan suami.
Hal itu diungkapkan Rina, usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Rina mengatakan, dia memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan yang sedang diusut KPK, yakni dugaan tindak pidana korupsi investasi di PT Taspen periode 2018-2022.
"Memang, yang diperiksa itu periode 2018-2022. Pak Kosasih memang sudah masuk ke dalam PT Taspen ya, sudah menjabat sebagai direktur investasi, kemudian jadi Dirut," kata Rina kepada wartawan, Jumat sore (1/9).
Dalam pemeriksaan sekitar 4,5 jam itu, Rina mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK. Dia diminta, dan sudah menyerahkan 39 rekening koran miliknya dan mantan suaminya, Kosasih.
"Ada beberapa bukti yang saya serahkan. Ditanyakan juga, apakah saya menerima uang banyak, saya bilang tidak. Memang sudah dari pertama kali saya menolak. Kebanyakan (bukti yang diserahkan) itu rekening koran," kata Rina.
Dia juga memastikan, rekaman yang sempat beredar di media sosial soal percakapannya dengan Kosasih terkait perintah menandatangani surat kesepakatan untuk dititipi uang, memang benar.
"Itu rekaman sebenar-benarnya, itu saya yang merekam, waktu itu saya diminta menandatangani surat kesepakatan, ya seperti yang didengar itu, mau dititipi uang, tapi saya menolak. Waktu itu sempat saya tanyakan, cuma tidak ada jawaban yang jelas, jadi gak jelas, dari siapa untuk siapa dan untuk apa, jadi saya menolak. Saya menolak, saya tidak berani," pungkasnya.