Berita

Tim Satgas Uji Emisi mulai memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada saat razia uji emisi/Ist

Nusantara

Tilang Uji Emisi Sasar 5 Lokasi di Jakarta

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mulai hari ini, Jumat (1/9), Tim Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada saat razia uji emisi.

Pada razia hari pertama, satgas menerjunkan petugas di lima titik diseluruh wilayah Jakarta. Jakarta pusat di Jalan Industri, Jakarta Selatan di Terminal Blok M, Jakarta Barat di Taman Anggrek, Jakarta Timur di Jalan Pemuda, dan Jakarta Utara di Jalan RE Martadinata.

Di lokasi, petugas Kepolisian dan Dishub memberhentikan dan mengarahkan kendaraan yang belum uji emisi. Sedangkan petugas dari DLH mengecek kendaraan dengan alat ukur uji emisi, dan menentukan lulus atau tidaknya uji emisi sebuah kendaraan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan razia uji emisi ini akan dilakukan secara rutin.

"Kami pasti akan lakukan uji emisi terus dengan lokasi berbeda," kata Asep dalam keterangannya.

Menurut Asep, Pekan Uji Emisi berakhir pada 31 Agustus, sehingga kini uji emisi di Tempat Uji Emisi (TUE) sudah berbayar.

"Saya minta kedepan bengkel-bengkel itu menyertakan uji emisi ke dalam paket servis kendaraan bermotor," kata Asep.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan bahwa tilang uji emisi ini memiliki mekanisme yang sama dengan tilang manual pada umumnya.

"Kalau tak lulus uji emisi dan dikenakan tilang, SIM atau STNK akan ditahan, namun bedanya harus menyertakan surat keterangan lulus uji emisi dari bengkel resmi yang terdaftar ketika akan mengambil kembali dokumen tersebut," kata Doni.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya