Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Dorong KPU Larang Kampanye di Tempat Pendidikan selain Kampus

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan berkampanye di tempat pendidikan didorong untuk ditegakkan, mengingat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut tidak spesifik mengatur batasan-batasannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 hanya menyebutkan larangan kampanye di tempat pendidikan ketika membawa atribut kampanye oleh peserta Pemilu.

Namun, menurutnya, ada satu unsur pelanggaran yang potensi terjadi apabila KPU tidak mengaturnya dalam PKPU Kampanye.

"Agak berbahaya nanti (jika tidak diatur di PKPU Kampanye), karena akan melibatkan yang belum memiliki hak pilih," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (1/9).

Bagja menjelaskan, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sehingga dalam hal ini adalah yang sudah berumur 17 tahun ke atas.

Sementara, Bagja meyakini di sekolah-sekolah banyak peserta didik yang belum berumur 17 tahun, sehingga tidak memiliki hak pilih.

Terkait hak pilih kaitannya dengan kampanye, Bagja menegaskan bahwa peserta Pemilu dilarang melibatkan warga yang belum masuk kategori pemilih dalam kampanye.

Pasalnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bagja mengatakan, jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Oleh sebab itu kan agak berbahaya. Kelas 2 SMA juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu. Itu kena pidana. Jadi mudaratnya disitu," kata Bagja.

"(Baiknya hanya diperbolehkan kampanye) di kampus. Tapi nanti tergantung KPU. Tapi untuk TK, SD, SMP enggak lah. Kalau SMA harus hati-hati," demikian Bagja.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya