Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Dorong KPU Larang Kampanye di Tempat Pendidikan selain Kampus

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan berkampanye di tempat pendidikan didorong untuk ditegakkan, mengingat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut tidak spesifik mengatur batasan-batasannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 hanya menyebutkan larangan kampanye di tempat pendidikan ketika membawa atribut kampanye oleh peserta Pemilu.

Namun, menurutnya, ada satu unsur pelanggaran yang potensi terjadi apabila KPU tidak mengaturnya dalam PKPU Kampanye.

"Agak berbahaya nanti (jika tidak diatur di PKPU Kampanye), karena akan melibatkan yang belum memiliki hak pilih," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (1/9).

Bagja menjelaskan, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sehingga dalam hal ini adalah yang sudah berumur 17 tahun ke atas.

Sementara, Bagja meyakini di sekolah-sekolah banyak peserta didik yang belum berumur 17 tahun, sehingga tidak memiliki hak pilih.

Terkait hak pilih kaitannya dengan kampanye, Bagja menegaskan bahwa peserta Pemilu dilarang melibatkan warga yang belum masuk kategori pemilih dalam kampanye.

Pasalnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bagja mengatakan, jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Oleh sebab itu kan agak berbahaya. Kelas 2 SMA juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu. Itu kena pidana. Jadi mudaratnya disitu," kata Bagja.

"(Baiknya hanya diperbolehkan kampanye) di kampus. Tapi nanti tergantung KPU. Tapi untuk TK, SD, SMP enggak lah. Kalau SMA harus hati-hati," demikian Bagja.

Populer

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

UPDATE

Dewas BPKH Buka-bukaan Nilai Manfaat Haji Reguler Rp7,8 T

Rabu, 11 September 2024 | 23:23

Seleksi Capim KPK, PBHI Prediksi 20 Nama Pilihan Pansel Sarat Kepentingan Politis

Rabu, 11 September 2024 | 23:22

KPU RI Terbitkan Surat, Pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Berpeluang Diterima

Rabu, 11 September 2024 | 23:07

Anak Pahlawan Nasional Lapor KY soal Tanah 77 Meter Persegi

Rabu, 11 September 2024 | 23:06

Gibran Jadi Sasaran Tembak Buat Lemahkan Jokowi-Prabowo

Rabu, 11 September 2024 | 23:04

Kejagung Dituntut Proses Dugaan Korupsi Aset Korpri

Rabu, 11 September 2024 | 23:01

Tanggapi Budi Arie, PDIP Minta KPK Tetap Harus Panggil Kaesang!

Rabu, 11 September 2024 | 22:28

Ngaku Dijebak Oknum untuk Gugat SK DPP, Lima Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati

Rabu, 11 September 2024 | 22:14

Polisi Buru Pengemudi Mobil Penabrak Restoran Jepang di Senopati

Rabu, 11 September 2024 | 22:04

Imbang 0-0 Lawan Australia, Robby Darwis Optimis Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Rabu, 11 September 2024 | 21:59

Selengkapnya