Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Dorong KPU Larang Kampanye di Tempat Pendidikan selain Kampus

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan berkampanye di tempat pendidikan didorong untuk ditegakkan, mengingat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut tidak spesifik mengatur batasan-batasannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 hanya menyebutkan larangan kampanye di tempat pendidikan ketika membawa atribut kampanye oleh peserta Pemilu.

Namun, menurutnya, ada satu unsur pelanggaran yang potensi terjadi apabila KPU tidak mengaturnya dalam PKPU Kampanye.


"Agak berbahaya nanti (jika tidak diatur di PKPU Kampanye), karena akan melibatkan yang belum memiliki hak pilih," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (1/9).

Bagja menjelaskan, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sehingga dalam hal ini adalah yang sudah berumur 17 tahun ke atas.

Sementara, Bagja meyakini di sekolah-sekolah banyak peserta didik yang belum berumur 17 tahun, sehingga tidak memiliki hak pilih.

Terkait hak pilih kaitannya dengan kampanye, Bagja menegaskan bahwa peserta Pemilu dilarang melibatkan warga yang belum masuk kategori pemilih dalam kampanye.

Pasalnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bagja mengatakan, jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Oleh sebab itu kan agak berbahaya. Kelas 2 SMA juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu. Itu kena pidana. Jadi mudaratnya disitu," kata Bagja.

"(Baiknya hanya diperbolehkan kampanye) di kampus. Tapi nanti tergantung KPU. Tapi untuk TK, SD, SMP enggak lah. Kalau SMA harus hati-hati," demikian Bagja.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya