Berita

Tiga Bacapres terkemuka, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo/Ist

Publika

Menegakkan Konstitusi jadi Prioritas Utama Capres 2024

OLEH: SUGIYANTO
JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 14:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PASAL 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat." Begitu pula ayat (2) menunjukkan bahwa "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Jelas bahwa penentuan pasangan Presiden dan Wakil Presiden bergantung pada partai politik atau parpol. Kepemimpinan Parpol, yang dipegang oleh ketua umum atau ketum parpol, memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan.

Akan tetapi, dalam konteks menetapkan pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024, ada kecenderungan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan polling dan elektabilitas tinggi.


Namun, cara ini sejatinya salah kaprah. Parpol seharusnya memilih Capres yang tidak hanya memiliki elektabilitas tinggi, tetapi yang juga memiliki konsep dan program unggulan untuk menyelesaikan persoalan bangsa.

Capres yang dibutuhkan adalah mereka yang memahami dan mampu menjalankan konstitusi dengan sungguh-sungguh. Kemampuan untuk menjunjung tinggi hukum dan prinsip pemerintahan serta memastikan kesetaraan setiap warga di dalamnya menjadi unsur krusial.

Komitmen Konstitusional Capres yang Dicari

Capres 2024 yang layak diusung oleh parpol adalah penting memilih mereka yang berkomitmen untuk menjalankan amanah konstitusi dengan penuh integritas, seperti:

1. Menjamin kesetaraan rakyat di hadapan hukum dan pemerintahan.

2. Tidak ada pengecualian dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

3. Memberikan pekerjaan dan kehidupan layak bagi rakyat atas dasar kemanusiaan.

4. Menjamin kebebasan berserikat, berpendapat, dan berkomunikasi sesuai undang-undang.

5. Melindungi hak anak-anak dan memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

6. Memastikan akses pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan kesejahteraan rakyat.

7. Menjamin perlakuan yang adil di hadapan hukum serta kepastian hukum.

8. Memastikan perlakuan adil dalam hubungan kerja dan memberikan pekerjaan layak.

9. Memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan kepada semua warga.

10. Menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

11. Memastikan akses informasi dan komunikasi yang merata.

12. Menjamin kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.

13. Menjamin kesejahteraan lahir dan batin, lingkungan hidup yang baik, dan pelayanan kesehatan.

14. Menjamin kesempatan dan manfaat yang sama bagi semua tanpa diskriminasi.

15. Memberikan jaminan sosial untuk pengembangan manusia yang bermartabat.

16. Melindungi hak milik pribadi rakyat.

17. Menjamin hak asasi manusia tanpa dikurangi dalam keadaan apa pun.

18. Melindungi dari perlakuan diskriminatif dan merugikan.

19. Menjamin pendidikan bagi semua warga.

20. Mengawal kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

21. Memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

22. Peduli terhadap fakir miskin dan anak terlantar.

23. Memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum yang layak.

Jika parpol memilih Capres berdasarkan konsep dan program yang kuat, seperti diuraikan di atas, bukan hanya elektabilitas tinggi, maka persoalan negara seperti utang pemerintah, korupsi, kemiskinan, dan pengangguran dapat diatasi.

Dalam menentukan Capres penting bagi parpol untuk memprioritaskan calon yang memahami dan berkomitmen pada Konstitusi, bukan hanya popularitas semata. Dengan Capres yang memiliki visi dan program konkret, negeri ini dapat bangkit dari berbagai masalah dan bergerak menuju kemajuan.

Penulis adalah Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya