Berita

Tiga Bacapres terkemuka, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo/Ist

Publika

Menegakkan Konstitusi jadi Prioritas Utama Capres 2024

OLEH: SUGIYANTO
JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 14:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PASAL 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat." Begitu pula ayat (2) menunjukkan bahwa "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Jelas bahwa penentuan pasangan Presiden dan Wakil Presiden bergantung pada partai politik atau parpol. Kepemimpinan Parpol, yang dipegang oleh ketua umum atau ketum parpol, memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan.

Akan tetapi, dalam konteks menetapkan pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024, ada kecenderungan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan polling dan elektabilitas tinggi.


Namun, cara ini sejatinya salah kaprah. Parpol seharusnya memilih Capres yang tidak hanya memiliki elektabilitas tinggi, tetapi yang juga memiliki konsep dan program unggulan untuk menyelesaikan persoalan bangsa.

Capres yang dibutuhkan adalah mereka yang memahami dan mampu menjalankan konstitusi dengan sungguh-sungguh. Kemampuan untuk menjunjung tinggi hukum dan prinsip pemerintahan serta memastikan kesetaraan setiap warga di dalamnya menjadi unsur krusial.

Komitmen Konstitusional Capres yang Dicari

Capres 2024 yang layak diusung oleh parpol adalah penting memilih mereka yang berkomitmen untuk menjalankan amanah konstitusi dengan penuh integritas, seperti:

1. Menjamin kesetaraan rakyat di hadapan hukum dan pemerintahan.

2. Tidak ada pengecualian dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

3. Memberikan pekerjaan dan kehidupan layak bagi rakyat atas dasar kemanusiaan.

4. Menjamin kebebasan berserikat, berpendapat, dan berkomunikasi sesuai undang-undang.

5. Melindungi hak anak-anak dan memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

6. Memastikan akses pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan kesejahteraan rakyat.

7. Menjamin perlakuan yang adil di hadapan hukum serta kepastian hukum.

8. Memastikan perlakuan adil dalam hubungan kerja dan memberikan pekerjaan layak.

9. Memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan kepada semua warga.

10. Menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

11. Memastikan akses informasi dan komunikasi yang merata.

12. Menjamin kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.

13. Menjamin kesejahteraan lahir dan batin, lingkungan hidup yang baik, dan pelayanan kesehatan.

14. Menjamin kesempatan dan manfaat yang sama bagi semua tanpa diskriminasi.

15. Memberikan jaminan sosial untuk pengembangan manusia yang bermartabat.

16. Melindungi hak milik pribadi rakyat.

17. Menjamin hak asasi manusia tanpa dikurangi dalam keadaan apa pun.

18. Melindungi dari perlakuan diskriminatif dan merugikan.

19. Menjamin pendidikan bagi semua warga.

20. Mengawal kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

21. Memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

22. Peduli terhadap fakir miskin dan anak terlantar.

23. Memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum yang layak.

Jika parpol memilih Capres berdasarkan konsep dan program yang kuat, seperti diuraikan di atas, bukan hanya elektabilitas tinggi, maka persoalan negara seperti utang pemerintah, korupsi, kemiskinan, dan pengangguran dapat diatasi.

Dalam menentukan Capres penting bagi parpol untuk memprioritaskan calon yang memahami dan berkomitmen pada Konstitusi, bukan hanya popularitas semata. Dengan Capres yang memiliki visi dan program konkret, negeri ini dapat bangkit dari berbagai masalah dan bergerak menuju kemajuan.

Penulis adalah Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya