Berita

Mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Mantan Istri Dirut Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy Sambangi KPK, Ada Apa?

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Didampingi pengacara dan aktivis Irma Hutabarat, mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Rina Lauwy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.50 WIB, Jumat (1/9).

Saat tiba, beberapa orang yang mendampingi Rina langsung menuju Lobby Gedung Merah Putih KPK untuk menginformasi kehadirannya.


Setelah itu, terlihat seseorang yang registrasi tersebut membawa dan menyerahkan identitas tamu KPK berwarna merah. Identitas tamu KPK dengan tali berwarna merah merupakan tamu perkara yang sedang ditangani KPK, baik sebagai saksi dalam proses penyidikan, maupun tamu yang diundang untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.

Rina yang mengenakan baju warna putih itu selanjutnya menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 11.00 WIB.

Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui Rina diperiksa dalam perkara apa di KPK ini. Pihak KPK belum memberikan respon terkait kehadiran Rina ke KPK.

Rina dan ANS Kosasih pernah viral dalam video aksi penggerebekan saat sang suami kedapatan bersama wanita lain pada Agustus 2021 lalu.

Belakangan ini, ANS Kosasih dan Rina Lauwy kembali menjadi sorotan publik karena Kosasi diduga memberikan ancaman kepada istrinya Rina untuk menyetujui satu perjanjian.

Dugaan ancaman itu, baru-baru ini beredar dalam percakapan yang diduga suara ANS Kosasih dan Rina Lauwy, yang tengah berdebat soal perjanjian itu.

Pada rekaman itu, keduanya berdebat soal perjanjian yang harus disepakati Rina. Perjanjian itu, diduga sudah dirancang Kosasih sebelum keduanya bercerai.

Dicermati dalam rekaman berdurasi sekitar 8 menit, Kosasih dalam rancangan perjanjian itu, meminta Rina menyepakati untuk menjadi "tempat penampungan" uang.

Dalam percakapan itu, Kosasih menyebut harus menerima uang dari orang yang tidak dia sebutkan. Tetapi, uang itu tidak bisa diterima atas nama dia sendiri.

"Uang itu duit mesti keluar dari seseorang diterima oleh seseorang," kata Kosasih.

Mendapat permintaan itu, Rina lantang menolak. Dia justru meminta Kosasih mencari orang lain untuk memenuhi keinginannya itu.

"Pokoknya lu cari orang lain aja deh, lu di sini mau ceraikan gua, masih mau suruh gue nyimpen duit, are you kidding me? Gua kayak apa ini," ketusnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya