Berita

Peluncuran satelit mata-mata di Korea Utara pada 24 Agustus 2023/Yonhap

Dunia

Korsel Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Individu dan Perusahaan Korea Utara atas Peluncuran Satelit Mata-mata

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seoul kembali menjatuhkan sanksi terhadap lima individu dan sebuah perusahaan teknologi Pyongyang pada Jumat (1/9), sebagai respon atas peluncuran satelit mata-mata yang diluncurkan baru-baru ini di Korea Utara.

Dalam pernyataannya, pemerintah Korea Selatan menegaskan bahwa peluncuran tersebut memiliki tingkat urgensi yang serupa dengan percobaan rudal balistik antarbenua.

Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa kelima individu dan perusahaan yang dikenai sanksi telah terlibat dalam kegiatan pembangunan nuklir dan rudal Korea Utara, serta memberikan pendanaan untuk program senjata mereka.


Sementara, salah satu perusahaan yang mendapat sanksi adalah Perusahaan Pengembangan Program Ryugyong. Perusahaan itu diduga terlibat dalam pengembangan teknologi senjata tak berawak dan telah mengerahkan tenaga ahli mereka di luar negeri.

"Lima individu yang ditargetkan dalam sanksi, semuanya merupakan karyawan dari perusahaan tersebut, yang diduga terlibat dalam program pengembangan satelit serta proyek drone terkait," kata kementerian dalam pernyataannya, seperti dimuat Korea Joongang Daily.

Pada 24 Agustus, Korea Utara telah mencoba meluncurkan satelit mata-mata kedua mereka, dan berencana menguji satelit lain pada bulan Oktober mendatang.

Sanksi ini merupakan penegakan sanksi ke-11 yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol terhadap individu-individu dan lembaga-lembaga yang terkait dengan Korea Utara. Hingga saat ini, tercatat ada 54 individu dan 51 institusi Pyongyang yang dikenai sanksi dari negara tetangganya itu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya