Berita

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin/Ist

Nusantara

Sehatkan Udara Jakarta, ASN Harusnya Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi setiap Senin-Jumat

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat disarankan mengeluarkan kebijakan yang disertai sanksi tegas bagi para pelanggarnya untuk mengatasi polusi yang membuat kualitas udara Jakarta makin buruk.

Demikian usulan yang disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin dalam keterangannya, Jumat (1/9).

Salah satu usulan Jamaludin adalah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan pribadi. Aturan tersebut harus diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun kementerian atau lembaga negara yang berkantor di ibu kota untuk 


"Termasuk juga karyawan perusahaan swasta, dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Mereka semua wajib naik transportasi umum," kata politikus Golkar ini.

Meski demikian, kata Jamaludin, larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan pengangkut bahan kebutuhan yang menyangkut hidup masyarakat, seperti kendaraan pengangkut sembako dan BBM.

"Juga dikecualikan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans," kata Jamaludin.

Karena dilarang menggunakan kendaraan pribadi, lanjut Jamaludin, maka Pemprov DKI Jakarta harus memberikan layanan transportasi yang memadai dan aman.

Saat ini, kata dia, sarana transportasi di Jakarta sudah lengkap dan baik, karena telah tersedia Transjakarta, MRT, LRT dan Jaklingko.

"Tapi belum semua armada JakLingko dilengkapi fasilitas AC. Nah, yang belum dilengkapi AC, lengkapi, dan pastikan AC itu selalu berfungsi agar penumpang nyaman," kata Jamaludin.

Terkait sanksi bagi ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi, menurut Jamaludin, bisa dikenakan sanksi tilang.

"Yang kena tilang juga harus dikenakan denda yang membuat mereka kapok. Kalau denda saat ini mencapai Rp500 ribu misalnya, maka naikkan menjadi Rp1 juta," kata Jamaludin.

Seperti diketahui, kualitas udara Jakarta sedang pada kondisi yang buruk akibat polusi yang makin parah.  

Untuk mengatasi hal itu, sejak 21 Agustus lalu hingga 21 Oktober 2023, 50% ASN DKI dikenai kebijakan work from home(WFH). 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya