Berita

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin/Ist

Nusantara

Sehatkan Udara Jakarta, ASN Harusnya Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi setiap Senin-Jumat

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat disarankan mengeluarkan kebijakan yang disertai sanksi tegas bagi para pelanggarnya untuk mengatasi polusi yang membuat kualitas udara Jakarta makin buruk.

Demikian usulan yang disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin dalam keterangannya, Jumat (1/9).

Salah satu usulan Jamaludin adalah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan pribadi. Aturan tersebut harus diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun kementerian atau lembaga negara yang berkantor di ibu kota untuk 


"Termasuk juga karyawan perusahaan swasta, dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Mereka semua wajib naik transportasi umum," kata politikus Golkar ini.

Meski demikian, kata Jamaludin, larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan pengangkut bahan kebutuhan yang menyangkut hidup masyarakat, seperti kendaraan pengangkut sembako dan BBM.

"Juga dikecualikan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans," kata Jamaludin.

Karena dilarang menggunakan kendaraan pribadi, lanjut Jamaludin, maka Pemprov DKI Jakarta harus memberikan layanan transportasi yang memadai dan aman.

Saat ini, kata dia, sarana transportasi di Jakarta sudah lengkap dan baik, karena telah tersedia Transjakarta, MRT, LRT dan Jaklingko.

"Tapi belum semua armada JakLingko dilengkapi fasilitas AC. Nah, yang belum dilengkapi AC, lengkapi, dan pastikan AC itu selalu berfungsi agar penumpang nyaman," kata Jamaludin.

Terkait sanksi bagi ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi, menurut Jamaludin, bisa dikenakan sanksi tilang.

"Yang kena tilang juga harus dikenakan denda yang membuat mereka kapok. Kalau denda saat ini mencapai Rp500 ribu misalnya, maka naikkan menjadi Rp1 juta," kata Jamaludin.

Seperti diketahui, kualitas udara Jakarta sedang pada kondisi yang buruk akibat polusi yang makin parah.  

Untuk mengatasi hal itu, sejak 21 Agustus lalu hingga 21 Oktober 2023, 50% ASN DKI dikenai kebijakan work from home(WFH). 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya