Berita

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin/Ist

Nusantara

Sehatkan Udara Jakarta, ASN Harusnya Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi setiap Senin-Jumat

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat disarankan mengeluarkan kebijakan yang disertai sanksi tegas bagi para pelanggarnya untuk mengatasi polusi yang membuat kualitas udara Jakarta makin buruk.

Demikian usulan yang disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin dalam keterangannya, Jumat (1/9).

Salah satu usulan Jamaludin adalah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan pribadi. Aturan tersebut harus diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun kementerian atau lembaga negara yang berkantor di ibu kota untuk 


"Termasuk juga karyawan perusahaan swasta, dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Mereka semua wajib naik transportasi umum," kata politikus Golkar ini.

Meski demikian, kata Jamaludin, larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan pengangkut bahan kebutuhan yang menyangkut hidup masyarakat, seperti kendaraan pengangkut sembako dan BBM.

"Juga dikecualikan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans," kata Jamaludin.

Karena dilarang menggunakan kendaraan pribadi, lanjut Jamaludin, maka Pemprov DKI Jakarta harus memberikan layanan transportasi yang memadai dan aman.

Saat ini, kata dia, sarana transportasi di Jakarta sudah lengkap dan baik, karena telah tersedia Transjakarta, MRT, LRT dan Jaklingko.

"Tapi belum semua armada JakLingko dilengkapi fasilitas AC. Nah, yang belum dilengkapi AC, lengkapi, dan pastikan AC itu selalu berfungsi agar penumpang nyaman," kata Jamaludin.

Terkait sanksi bagi ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi, menurut Jamaludin, bisa dikenakan sanksi tilang.

"Yang kena tilang juga harus dikenakan denda yang membuat mereka kapok. Kalau denda saat ini mencapai Rp500 ribu misalnya, maka naikkan menjadi Rp1 juta," kata Jamaludin.

Seperti diketahui, kualitas udara Jakarta sedang pada kondisi yang buruk akibat polusi yang makin parah.  

Untuk mengatasi hal itu, sejak 21 Agustus lalu hingga 21 Oktober 2023, 50% ASN DKI dikenai kebijakan work from home(WFH). 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya