Berita

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin/Ist

Nusantara

Sehatkan Udara Jakarta, ASN Harusnya Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi setiap Senin-Jumat

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat disarankan mengeluarkan kebijakan yang disertai sanksi tegas bagi para pelanggarnya untuk mengatasi polusi yang membuat kualitas udara Jakarta makin buruk.

Demikian usulan yang disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin dalam keterangannya, Jumat (1/9).

Salah satu usulan Jamaludin adalah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan pribadi. Aturan tersebut harus diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun kementerian atau lembaga negara yang berkantor di ibu kota untuk 

"Termasuk juga karyawan perusahaan swasta, dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Mereka semua wajib naik transportasi umum," kata politikus Golkar ini.

Meski demikian, kata Jamaludin, larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan pengangkut bahan kebutuhan yang menyangkut hidup masyarakat, seperti kendaraan pengangkut sembako dan BBM.

"Juga dikecualikan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans," kata Jamaludin.

Karena dilarang menggunakan kendaraan pribadi, lanjut Jamaludin, maka Pemprov DKI Jakarta harus memberikan layanan transportasi yang memadai dan aman.

Saat ini, kata dia, sarana transportasi di Jakarta sudah lengkap dan baik, karena telah tersedia Transjakarta, MRT, LRT dan Jaklingko.

"Tapi belum semua armada JakLingko dilengkapi fasilitas AC. Nah, yang belum dilengkapi AC, lengkapi, dan pastikan AC itu selalu berfungsi agar penumpang nyaman," kata Jamaludin.

Terkait sanksi bagi ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi, menurut Jamaludin, bisa dikenakan sanksi tilang.

"Yang kena tilang juga harus dikenakan denda yang membuat mereka kapok. Kalau denda saat ini mencapai Rp500 ribu misalnya, maka naikkan menjadi Rp1 juta," kata Jamaludin.

Seperti diketahui, kualitas udara Jakarta sedang pada kondisi yang buruk akibat polusi yang makin parah.  

Untuk mengatasi hal itu, sejak 21 Agustus lalu hingga 21 Oktober 2023, 50% ASN DKI dikenai kebijakan work from home(WFH). 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya