Berita

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin/Ist

Nusantara

Sehatkan Udara Jakarta, ASN Harusnya Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi setiap Senin-Jumat

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat disarankan mengeluarkan kebijakan yang disertai sanksi tegas bagi para pelanggarnya untuk mengatasi polusi yang membuat kualitas udara Jakarta makin buruk.

Demikian usulan yang disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin dalam keterangannya, Jumat (1/9).

Salah satu usulan Jamaludin adalah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan pribadi. Aturan tersebut harus diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun kementerian atau lembaga negara yang berkantor di ibu kota untuk 


"Termasuk juga karyawan perusahaan swasta, dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Mereka semua wajib naik transportasi umum," kata politikus Golkar ini.

Meski demikian, kata Jamaludin, larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan pengangkut bahan kebutuhan yang menyangkut hidup masyarakat, seperti kendaraan pengangkut sembako dan BBM.

"Juga dikecualikan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans," kata Jamaludin.

Karena dilarang menggunakan kendaraan pribadi, lanjut Jamaludin, maka Pemprov DKI Jakarta harus memberikan layanan transportasi yang memadai dan aman.

Saat ini, kata dia, sarana transportasi di Jakarta sudah lengkap dan baik, karena telah tersedia Transjakarta, MRT, LRT dan Jaklingko.

"Tapi belum semua armada JakLingko dilengkapi fasilitas AC. Nah, yang belum dilengkapi AC, lengkapi, dan pastikan AC itu selalu berfungsi agar penumpang nyaman," kata Jamaludin.

Terkait sanksi bagi ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi, menurut Jamaludin, bisa dikenakan sanksi tilang.

"Yang kena tilang juga harus dikenakan denda yang membuat mereka kapok. Kalau denda saat ini mencapai Rp500 ribu misalnya, maka naikkan menjadi Rp1 juta," kata Jamaludin.

Seperti diketahui, kualitas udara Jakarta sedang pada kondisi yang buruk akibat polusi yang makin parah.  

Untuk mengatasi hal itu, sejak 21 Agustus lalu hingga 21 Oktober 2023, 50% ASN DKI dikenai kebijakan work from home(WFH). 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya