Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Soal Aturan Pencalegan Bekas Napi Korupsi, KPU Diminta Tidak Belok dari Putusan MK

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) bekas narapidana (Napi) korupsi, diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditaati Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, protes yang muncul dari banyak kalangan terkait Peraturan KPU tentang Pencalegan dia nilai berlandaskan hukum.

Sebab dia memandang, temuan puluhan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif erat kaitannya dengan aturan KPU yang tidak sesuai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.


"Jadi itulah kenapa itu harus terang. Kalau tidak itu akan menjadi masalah ke depan," ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8).

Dia mengurai, dalam PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 menyebutkan, mantan terpidana korupsi yang dihukum penjara 5 tahun atau lebih diperbolehkan nyaleg kalau tidak dikenakan sanksi politik. Tak harus menunggu masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK.

"Ada calon yang harusnya TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat). Dan ini juga perbaikan untuk partai. Apapun putusan MK harus dipatuhi. Itu yang paling penting," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Bagja mendorong KPU tidak membelok-belokan putusan MK soal Pencalegan mantan napi korupsi, agar proses seleksi wakil rakyat bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, supremasi hukum tetap menjadi kewajiban bagi KPU. Bahwa putusan MK tentang keikutsertaan mantan terpidana itu harus ditaati KPU," demikian Bagja.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya