Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Soal Aturan Pencalegan Bekas Napi Korupsi, KPU Diminta Tidak Belok dari Putusan MK

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) bekas narapidana (Napi) korupsi, diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditaati Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, protes yang muncul dari banyak kalangan terkait Peraturan KPU tentang Pencalegan dia nilai berlandaskan hukum.

Sebab dia memandang, temuan puluhan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif erat kaitannya dengan aturan KPU yang tidak sesuai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.


"Jadi itulah kenapa itu harus terang. Kalau tidak itu akan menjadi masalah ke depan," ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8).

Dia mengurai, dalam PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 menyebutkan, mantan terpidana korupsi yang dihukum penjara 5 tahun atau lebih diperbolehkan nyaleg kalau tidak dikenakan sanksi politik. Tak harus menunggu masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK.

"Ada calon yang harusnya TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat). Dan ini juga perbaikan untuk partai. Apapun putusan MK harus dipatuhi. Itu yang paling penting," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Bagja mendorong KPU tidak membelok-belokan putusan MK soal Pencalegan mantan napi korupsi, agar proses seleksi wakil rakyat bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, supremasi hukum tetap menjadi kewajiban bagi KPU. Bahwa putusan MK tentang keikutsertaan mantan terpidana itu harus ditaati KPU," demikian Bagja.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya