Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Soal Aturan Pencalegan Bekas Napi Korupsi, KPU Diminta Tidak Belok dari Putusan MK

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) bekas narapidana (Napi) korupsi, diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditaati Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, protes yang muncul dari banyak kalangan terkait Peraturan KPU tentang Pencalegan dia nilai berlandaskan hukum.

Sebab dia memandang, temuan puluhan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif erat kaitannya dengan aturan KPU yang tidak sesuai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.


"Jadi itulah kenapa itu harus terang. Kalau tidak itu akan menjadi masalah ke depan," ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8).

Dia mengurai, dalam PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 menyebutkan, mantan terpidana korupsi yang dihukum penjara 5 tahun atau lebih diperbolehkan nyaleg kalau tidak dikenakan sanksi politik. Tak harus menunggu masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK.

"Ada calon yang harusnya TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat). Dan ini juga perbaikan untuk partai. Apapun putusan MK harus dipatuhi. Itu yang paling penting," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Bagja mendorong KPU tidak membelok-belokan putusan MK soal Pencalegan mantan napi korupsi, agar proses seleksi wakil rakyat bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, supremasi hukum tetap menjadi kewajiban bagi KPU. Bahwa putusan MK tentang keikutsertaan mantan terpidana itu harus ditaati KPU," demikian Bagja.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya