Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Soal Aturan Pencalegan Bekas Napi Korupsi, KPU Diminta Tidak Belok dari Putusan MK

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) bekas narapidana (Napi) korupsi, diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditaati Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, protes yang muncul dari banyak kalangan terkait Peraturan KPU tentang Pencalegan dia nilai berlandaskan hukum.

Sebab dia memandang, temuan puluhan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif erat kaitannya dengan aturan KPU yang tidak sesuai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.


"Jadi itulah kenapa itu harus terang. Kalau tidak itu akan menjadi masalah ke depan," ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8).

Dia mengurai, dalam PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 menyebutkan, mantan terpidana korupsi yang dihukum penjara 5 tahun atau lebih diperbolehkan nyaleg kalau tidak dikenakan sanksi politik. Tak harus menunggu masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK.

"Ada calon yang harusnya TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat). Dan ini juga perbaikan untuk partai. Apapun putusan MK harus dipatuhi. Itu yang paling penting," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Bagja mendorong KPU tidak membelok-belokan putusan MK soal Pencalegan mantan napi korupsi, agar proses seleksi wakil rakyat bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, supremasi hukum tetap menjadi kewajiban bagi KPU. Bahwa putusan MK tentang keikutsertaan mantan terpidana itu harus ditaati KPU," demikian Bagja.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya