Ilustrasi Foto/Ist
Ilustrasi Foto/Ist
Terdakwa adalah oknum kepala desa di Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, terbukti melakukan tindak pidana penebangan kayu secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (3) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf c, Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, terdakwa sebelumnya diancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan pertama dengan pemeriksaan saksi dari pihak penangkap, yakni Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun dan Petugas Perhutani.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
UPDATE
Kamis, 03 September 2026 | 18:29
Kamis, 03 September 2026 | 18:23
Kamis, 03 September 2026 | 18:19
Kamis, 03 September 2026 | 17:57
Kamis, 03 September 2026 | 17:43
Kamis, 03 September 2026 | 17:40
Kamis, 03 September 2026 | 17:35
Kamis, 03 September 2026 | 17:25
Kamis, 03 September 2026 | 17:23
Kamis, 03 September 2026 | 17:08