Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Nusantara

Kades Pelaku Illegal Logging di Madiun Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bos illegal logging, Bakri bin Kasiran dituntut 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardinityaningrum Dwi Ratna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (30/8).

Terdakwa adalah oknum kepala desa di Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, terbukti melakukan tindak pidana penebangan kayu secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (3) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf c, Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, terdakwa sebelumnya diancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan pertama dengan pemeriksaan saksi dari pihak penangkap, yakni Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun dan Petugas Perhutani.

Tiga saksi yang diperiksa menerangkan bahwa pencurian kayu yang dilakukan oleh terdakwa bersama sekelompok orang yang membantu menebang kayu sonokeling di petak 105B KPH Madiun turut Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar hutan mengintai aktivitas penebangan pada Senin sore, 26 Juni 2023.

Nampak sejumlah orang sibuk memotongi kayu sonokeling yang ditanam sejak tahun 1982 lalu menggunakan gergaji mesin dan manual menjadi beberapa potong. Selain itu, terdapat dua mobil Grandmax dan APV terparkir tidak jauh dari lokasi.

Setelah semua kayu dinaikkan dalam mobil, dua saksi yakni Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) dan mandor melakukan pengejaran lantaran aktivitas penebangan tidak dilengkapi surat izin. Bahkan secara aturan kayu tegakan di petak tersebut tidak boleh ditebang.

Namun, saat pengejaran terjadi, mobil melaju kencang dan pengemudi panik, hingga akhirnya menabrak pagar dan masuk ke parit di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Secara terpisah, Komandan Regu Polisi Hutan Mobile KPH Madiun, Tito Murbo Santoso usai memberikan kesaksian atas penangkapan terhadap Bakri mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya satu kali melakukan perbuatan melawan hukum dengan kasus yang sama.

Lantaran sebagai pemain lama yang selalu mengulangi perbuatannya, terdakwa dalam posisi memegang jabatan kepala desa. Pihak Polhut berharap adanya sanksi yang setimpal agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran dan efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Dia berprofesi sebagai kepala desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ternyata melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai pembelajaran kedepan diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan profesinya yang seharusnya memberi contoh baik," pungkas Tirto.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Pengusaha Kecewa UMP Naik 6,5 Persen, APINDO Peringatkan Risiko PHK

Sabtu, 30 November 2024 | 13:54

Upah Naik Turunkan Kriminal

Sabtu, 30 November 2024 | 13:39

Tiongkok Ancam Ambil Tindakan jika AS Makin Keras Soal Ekspor Chip

Sabtu, 30 November 2024 | 13:37

Pakar Sarankan Pemerintah Prabowo Jalankan 5 Prinsip Ekonomi Hijau Syariah

Sabtu, 30 November 2024 | 13:14

Harga Emas Dunia Jatuh Hingga 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:01

100 Warga Gaza Tewas dalam Tiga Hari Serangan Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42

PPATK: 80 Persen Pemain Judol Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Sabtu, 30 November 2024 | 12:35

BOT: Ekonomi Membaik pada Oktober, Dipicu Sektor Pariwisata dan Ekspor

Sabtu, 30 November 2024 | 12:28

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Gara-gara Ini

Sabtu, 30 November 2024 | 12:19

Ternyata Ini Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 12:06

Selengkapnya