Berita

Ilustrasi Foto: nelayan Aceh/Ist

Nusantara

29 Nelayan Ditahan di Thailand, Pemerintah Aceh Minta KKP Fasilitasi Proses Pemulangan

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 04:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk memfasilitasi pemulangan 29 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand. Mereka diduga melewati batas teritorial dan ditangkap otoritas setempat pada Jumat (25/8).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, dua kapal nelayan KM. Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang berisi 29 nelayan atau anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh Angkatan Laut Thailand karena dianggap telah memasuki daerah hak berdaulatnya.

MTA menuturkan, bahwa pada Senin (28/8), Hakim Pengadilan Provinsi Phuket telah menjatuhkan putusan bersalah kepada semua ABK dengan hukuman denda perorangan mencapai 3.000-5.000 bath (sekitar Rp2,1 juta) per ABK.


"Pada 29 Agustus 2023 kemarin, Secara khusus Kepala DKP Aceh telah menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Direktur Penanganan Pelanggaran di Jakarta dalam hal Fasilitasi Penanganan Pemulangan 29 Nelayan Indonesia Asal Aceh Timur tersebut," kata MTA dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (30/8).

Menurutnya, sejak mendapatkan laporan dari Panglima Laot Aceh melalui Kepala DKP Aceh terkait penangkapan dua kapal nelayan Aceh tersebut, Gubernur langsung instruksi Kadis terkait untuk mengambil langkah-langkah koordinasi lintas instansi sebagai bentuk advokasi.

MTA menyebut, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand telah memberikan pendampingan penuh terhadap nelayan tersebut, termasuk penyediaan logistik bagi 29 nelayan selama mereka dalam proses kekonsuleran yang dilakukan oleh pihak KRI.

"Informasi resmi yang kita dapatkan dari KRI Songkhla melalui KKP menyampaikan bahwa semua kondisi nelayan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," ujarnya.

Dia menambahkan, berbagai langkah koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan, termasuk dengan pemilik kapal nelayan sebagai bentuk advokasi bagi 29 nelayan tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya