Berita

Ilustrasi Foto: nelayan Aceh/Ist

Nusantara

29 Nelayan Ditahan di Thailand, Pemerintah Aceh Minta KKP Fasilitasi Proses Pemulangan

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 04:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk memfasilitasi pemulangan 29 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand. Mereka diduga melewati batas teritorial dan ditangkap otoritas setempat pada Jumat (25/8).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, dua kapal nelayan KM. Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang berisi 29 nelayan atau anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh Angkatan Laut Thailand karena dianggap telah memasuki daerah hak berdaulatnya.

MTA menuturkan, bahwa pada Senin (28/8), Hakim Pengadilan Provinsi Phuket telah menjatuhkan putusan bersalah kepada semua ABK dengan hukuman denda perorangan mencapai 3.000-5.000 bath (sekitar Rp2,1 juta) per ABK.


"Pada 29 Agustus 2023 kemarin, Secara khusus Kepala DKP Aceh telah menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Direktur Penanganan Pelanggaran di Jakarta dalam hal Fasilitasi Penanganan Pemulangan 29 Nelayan Indonesia Asal Aceh Timur tersebut," kata MTA dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (30/8).

Menurutnya, sejak mendapatkan laporan dari Panglima Laot Aceh melalui Kepala DKP Aceh terkait penangkapan dua kapal nelayan Aceh tersebut, Gubernur langsung instruksi Kadis terkait untuk mengambil langkah-langkah koordinasi lintas instansi sebagai bentuk advokasi.

MTA menyebut, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand telah memberikan pendampingan penuh terhadap nelayan tersebut, termasuk penyediaan logistik bagi 29 nelayan selama mereka dalam proses kekonsuleran yang dilakukan oleh pihak KRI.

"Informasi resmi yang kita dapatkan dari KRI Songkhla melalui KKP menyampaikan bahwa semua kondisi nelayan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," ujarnya.

Dia menambahkan, berbagai langkah koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan, termasuk dengan pemilik kapal nelayan sebagai bentuk advokasi bagi 29 nelayan tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya