Berita

Puluhan sindikat judi online di Bali ditangkap polis/Ist

Presisi

Sehari setelah HUT RI, Polisi Berhasil Ciduk Puluhan Sindikat Judi Online di Bali

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 03:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada kata libur demi memberantas kejahatan, salah satunya judi online. Itulah komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

Hal ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengungkap sindikat judi online dan berhasil menangkap 31 orang tepatnya sehari setelah momen peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia pada Kamis (17/8).

"Di lokasi inilah (Sanur, Denpasar) digunakan oleh sindikat ini sebagai tempat mengoperasionalkan judi online," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).


Sebanyak 31 orang diamankan di Jalan Tukad Balian Nomor 899X, Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada Jumat (18/8). Tak dipungkiri, keberhasilan polisi bisa dikatakan sebagai kado terindah untuk Indonesia dalam memperingati kemerdekaannya yang ke-78.

Setelah ditelusuri mendalam, penyidik kemudian melakukan kembali penangkapan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Nomor 191, Sido Karya, Denpasar Selatan, Kota Bali. Rumah tersebut merupakan lokasi tempat tinggal para pelaku.

"Dalam penggerebekan, kita amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88, dan beberapa website perjudian online lainnya. Di antaranya tadi saya sebutan Hotel Slot 88, Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, Sera 77," kata Adi Vivid.

Dalam menjalani judi online ini, Adi Vivid menjelaskan ada yang sebagai administrator, leader telemarketing website, petugas administrator dan koordinator dari seluruh website.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal berbeda, diantaranya Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya