Berita

Puluhan sindikat judi online di Bali ditangkap polis/Ist

Presisi

Sehari setelah HUT RI, Polisi Berhasil Ciduk Puluhan Sindikat Judi Online di Bali

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 03:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada kata libur demi memberantas kejahatan, salah satunya judi online. Itulah komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

Hal ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengungkap sindikat judi online dan berhasil menangkap 31 orang tepatnya sehari setelah momen peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia pada Kamis (17/8).

"Di lokasi inilah (Sanur, Denpasar) digunakan oleh sindikat ini sebagai tempat mengoperasionalkan judi online," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).


Sebanyak 31 orang diamankan di Jalan Tukad Balian Nomor 899X, Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada Jumat (18/8). Tak dipungkiri, keberhasilan polisi bisa dikatakan sebagai kado terindah untuk Indonesia dalam memperingati kemerdekaannya yang ke-78.

Setelah ditelusuri mendalam, penyidik kemudian melakukan kembali penangkapan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Nomor 191, Sido Karya, Denpasar Selatan, Kota Bali. Rumah tersebut merupakan lokasi tempat tinggal para pelaku.

"Dalam penggerebekan, kita amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88, dan beberapa website perjudian online lainnya. Di antaranya tadi saya sebutan Hotel Slot 88, Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, Sera 77," kata Adi Vivid.

Dalam menjalani judi online ini, Adi Vivid menjelaskan ada yang sebagai administrator, leader telemarketing website, petugas administrator dan koordinator dari seluruh website.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal berbeda, diantaranya Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya