Berita

Puluhan sindikat judi online di Bali ditangkap polis/Ist

Presisi

Sehari setelah HUT RI, Polisi Berhasil Ciduk Puluhan Sindikat Judi Online di Bali

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 03:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada kata libur demi memberantas kejahatan, salah satunya judi online. Itulah komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

Hal ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengungkap sindikat judi online dan berhasil menangkap 31 orang tepatnya sehari setelah momen peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia pada Kamis (17/8).

"Di lokasi inilah (Sanur, Denpasar) digunakan oleh sindikat ini sebagai tempat mengoperasionalkan judi online," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).


Sebanyak 31 orang diamankan di Jalan Tukad Balian Nomor 899X, Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada Jumat (18/8). Tak dipungkiri, keberhasilan polisi bisa dikatakan sebagai kado terindah untuk Indonesia dalam memperingati kemerdekaannya yang ke-78.

Setelah ditelusuri mendalam, penyidik kemudian melakukan kembali penangkapan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Nomor 191, Sido Karya, Denpasar Selatan, Kota Bali. Rumah tersebut merupakan lokasi tempat tinggal para pelaku.

"Dalam penggerebekan, kita amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88, dan beberapa website perjudian online lainnya. Di antaranya tadi saya sebutan Hotel Slot 88, Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, Sera 77," kata Adi Vivid.

Dalam menjalani judi online ini, Adi Vivid menjelaskan ada yang sebagai administrator, leader telemarketing website, petugas administrator dan koordinator dari seluruh website.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal berbeda, diantaranya Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya