Berita

Puluhan sindikat judi online di Bali ditangkap polis/Ist

Presisi

Sehari setelah HUT RI, Polisi Berhasil Ciduk Puluhan Sindikat Judi Online di Bali

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 03:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada kata libur demi memberantas kejahatan, salah satunya judi online. Itulah komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

Hal ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengungkap sindikat judi online dan berhasil menangkap 31 orang tepatnya sehari setelah momen peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia pada Kamis (17/8).

"Di lokasi inilah (Sanur, Denpasar) digunakan oleh sindikat ini sebagai tempat mengoperasionalkan judi online," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).


Sebanyak 31 orang diamankan di Jalan Tukad Balian Nomor 899X, Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada Jumat (18/8). Tak dipungkiri, keberhasilan polisi bisa dikatakan sebagai kado terindah untuk Indonesia dalam memperingati kemerdekaannya yang ke-78.

Setelah ditelusuri mendalam, penyidik kemudian melakukan kembali penangkapan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Nomor 191, Sido Karya, Denpasar Selatan, Kota Bali. Rumah tersebut merupakan lokasi tempat tinggal para pelaku.

"Dalam penggerebekan, kita amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88, dan beberapa website perjudian online lainnya. Di antaranya tadi saya sebutan Hotel Slot 88, Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, Sera 77," kata Adi Vivid.

Dalam menjalani judi online ini, Adi Vivid menjelaskan ada yang sebagai administrator, leader telemarketing website, petugas administrator dan koordinator dari seluruh website.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal berbeda, diantaranya Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya