Berita

Ilustrasi tilang kendaraan bermotor/Net

Nusantara

Mulai 1 September, Mobil dan Motor Tanpa Uji Emisi Kena Tilang!

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 22:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat berusia di atas tiga tahun diimbau segera diuji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibukota.

"Kami terus mengingatkan masyarakat yang belum menguji emisi kendaraan segera melakukan uji emisi di bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang pada 1 September nanti," kata Asep diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (30/8).


Asep melanjutkan, masyarakat bisa menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.

Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Sementara itu, tren uji emisi dalam sepekan terakhir, atau pada 23 Agustus hingga 29 Agustus menunjukkan peningkatan kendaraan.

Rinciannya, sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil melakukan uji emisi pada 23 Agustus 2023. Kemudian pada 24 Agustus, tercatat ada 723 motor dan 2.379 mobil; 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil; 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil.

Kemudian pada 27 Agustus 2023, sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil melakukan uji emisi, 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil; dan 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil melakukan uji emisi.

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya