Berita

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Soal Keterwakilan 30 Persen Bacaleg Perempuan, Perludem Tuntut KPU Laksanakan Putusan MA

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 21:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Pencalegan) dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak Penggugat mendorong KPU mengubah aturan yang termuat di dalamnya.

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 spesifik mengatur soal hitung-hitungan keterwakilan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perempuan.


Dalam petitumnya, Perludem meminta agar pemenuhan 30 persen keterwakilan Bacaleg perempuan tidak menerapkan mekanisme hitungan pembulatan bilangan ke bawah, melainkan ke atas.

Dalam arti, bila hasil penghitungan suara ditransformasikan ke alokasi kursi menjadi bilangan tidak bulat, seperti 1,2, maka yang didapat bukan 1, melainkan 2.

"Kami minta pada Pemilu sekarang (diterapkan metode perhitungan pembulatan bilangan ke atas pasca putusan MA itu)," kata Titi, kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, pemenuhan 30 persen keterwakilan Bacaleg perempuan pada Pileg 2024 perlu didorong, mengingat banyak Parpol belum memenuhinya.

"Pengajuan penggantian calon sementara sedang berlangsung saat ini. Sehingga, dari sisi waktu tidak ada alasan mengelak dari pelaksanaan Putusan MA itu," ucapnya.

"Mengingat lagi, DCT (daftar calon tetap) baru akan ditetapkan pada 3 November 2023," pungkas Titi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya