Berita

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Soal Keterwakilan 30 Persen Bacaleg Perempuan, Perludem Tuntut KPU Laksanakan Putusan MA

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 21:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Pencalegan) dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak Penggugat mendorong KPU mengubah aturan yang termuat di dalamnya.

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 spesifik mengatur soal hitung-hitungan keterwakilan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perempuan.


Dalam petitumnya, Perludem meminta agar pemenuhan 30 persen keterwakilan Bacaleg perempuan tidak menerapkan mekanisme hitungan pembulatan bilangan ke bawah, melainkan ke atas.

Dalam arti, bila hasil penghitungan suara ditransformasikan ke alokasi kursi menjadi bilangan tidak bulat, seperti 1,2, maka yang didapat bukan 1, melainkan 2.

"Kami minta pada Pemilu sekarang (diterapkan metode perhitungan pembulatan bilangan ke atas pasca putusan MA itu)," kata Titi, kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, pemenuhan 30 persen keterwakilan Bacaleg perempuan pada Pileg 2024 perlu didorong, mengingat banyak Parpol belum memenuhinya.

"Pengajuan penggantian calon sementara sedang berlangsung saat ini. Sehingga, dari sisi waktu tidak ada alasan mengelak dari pelaksanaan Putusan MA itu," ucapnya.

"Mengingat lagi, DCT (daftar calon tetap) baru akan ditetapkan pada 3 November 2023," pungkas Titi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya