Berita

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhana/Repro

Politik

Imbas Bekas Koruptor Lolos Nyaleg, ICW Gugat PKPU ke MA

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA), karena KPU tidak mengungkap mantan narapidana korupsi yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan, PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Pencalegan) tidak membuka ruang transparansi informasi profil Bacaleg, termasuk mantan Napi kasus korupsi.

"Kami berharap MA meluruskan pola pikir KPU yang semakin melenceng," kata Kurnia, saat diskusi ICW yang digelar secara Daring, Rabu (30/8).

Menurutnya, tanda-tanda melencengnya KPU dari semangat antikorupsi ada pada tidak dimuatnya aturan wajib bagi Bacaleg tidak membuka profil dirinya saat mendaftar, termasuk apakah tersangkut kasus hukum.

"Di sana kami melihat jelas, KPU berpihak kepada koruptor dan melanggar putusan MK," keluhnya.

Kurnia juga menjelaskan, putusan MK pada uji materiil norma syarat pencalegan mantan Narapidana memperkuat semangat antikorupsi, yakni mengharuskan mereka yang divonis penjara 5 tahun atau lebih harus menunggu masa jeda 5 tahun.

Tetapi dia justru mendapati, dalam PKPU ada upaya tidak taat pada putusan MK itu, yakni menambahkan syarat jeda 5 tahun dikenakan bila ada hukuman pencabutan hak politik.

"KPU entah dapat wangsit dari mana, tiba-tiba menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik," sambungnya.

Karena ada dugaan penyimpangan oleh KPU, Kurnia berharap gugatan uji materiil PKPU terkait pencalegan bisa dikabulkan MA.

"Semoga dalam waktu dekat gugatan pengujian materi itu dikabulkan MA," tutupnya.

Berdasar pengamatan, ICW menemukan puluhan Bacaleg mantan Napi kasus korupsi, dengan rincian, 15 nama maju di Pileg DPR RI dan DPD RI, serta 24 maju di Pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan, berdasar penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, ada 52 mantan Napi yang dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi atau kasus hukum lainnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Gali Potensi, Pemuda Diharapkan Raih Peluang Dunia Digital

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:02

Pelaku Mutilasi di Jakut Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:55

Mendagri Tugasi Ribka Haluk Urus Papua dan Bima Arya Dukcapil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51

Pendapatan Terus Merosot, Dropbox akan PHK 20 Persen Tenaga Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:42

Senator Jabar Ajak Stakholder Aktif Wujudkan Pilkada Berkualitas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:38

Maarten Paes Sabet Penghargaan Save of The Year di MLS

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:27

Apindo Keberatan UMP 2025 Naik 10 Persen, Pengusaha Usulkan Formula Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:24

Ini Detik-detik Mobil tvOne Diseruduk Truk di Tol Pemalang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:20

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Satu Frekuensi Menjaga Integritas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05

Xiaomi Luncurkan HyperOS 2, Sistem Operasi yang Dibanjiri Ai

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:00

Selengkapnya