Berita

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhana/Repro

Politik

Imbas Bekas Koruptor Lolos Nyaleg, ICW Gugat PKPU ke MA

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA), karena KPU tidak mengungkap mantan narapidana korupsi yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan, PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Pencalegan) tidak membuka ruang transparansi informasi profil Bacaleg, termasuk mantan Napi kasus korupsi.

"Kami berharap MA meluruskan pola pikir KPU yang semakin melenceng," kata Kurnia, saat diskusi ICW yang digelar secara Daring, Rabu (30/8).


Menurutnya, tanda-tanda melencengnya KPU dari semangat antikorupsi ada pada tidak dimuatnya aturan wajib bagi Bacaleg tidak membuka profil dirinya saat mendaftar, termasuk apakah tersangkut kasus hukum.

"Di sana kami melihat jelas, KPU berpihak kepada koruptor dan melanggar putusan MK," keluhnya.

Kurnia juga menjelaskan, putusan MK pada uji materiil norma syarat pencalegan mantan Narapidana memperkuat semangat antikorupsi, yakni mengharuskan mereka yang divonis penjara 5 tahun atau lebih harus menunggu masa jeda 5 tahun.

Tetapi dia justru mendapati, dalam PKPU ada upaya tidak taat pada putusan MK itu, yakni menambahkan syarat jeda 5 tahun dikenakan bila ada hukuman pencabutan hak politik.

"KPU entah dapat wangsit dari mana, tiba-tiba menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik," sambungnya.

Karena ada dugaan penyimpangan oleh KPU, Kurnia berharap gugatan uji materiil PKPU terkait pencalegan bisa dikabulkan MA.

"Semoga dalam waktu dekat gugatan pengujian materi itu dikabulkan MA," tutupnya.

Berdasar pengamatan, ICW menemukan puluhan Bacaleg mantan Napi kasus korupsi, dengan rincian, 15 nama maju di Pileg DPR RI dan DPD RI, serta 24 maju di Pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan, berdasar penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, ada 52 mantan Napi yang dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi atau kasus hukum lainnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya