Berita

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhana/Repro

Politik

Imbas Bekas Koruptor Lolos Nyaleg, ICW Gugat PKPU ke MA

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA), karena KPU tidak mengungkap mantan narapidana korupsi yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan, PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Pencalegan) tidak membuka ruang transparansi informasi profil Bacaleg, termasuk mantan Napi kasus korupsi.

"Kami berharap MA meluruskan pola pikir KPU yang semakin melenceng," kata Kurnia, saat diskusi ICW yang digelar secara Daring, Rabu (30/8).

Menurutnya, tanda-tanda melencengnya KPU dari semangat antikorupsi ada pada tidak dimuatnya aturan wajib bagi Bacaleg tidak membuka profil dirinya saat mendaftar, termasuk apakah tersangkut kasus hukum.

"Di sana kami melihat jelas, KPU berpihak kepada koruptor dan melanggar putusan MK," keluhnya.

Kurnia juga menjelaskan, putusan MK pada uji materiil norma syarat pencalegan mantan Narapidana memperkuat semangat antikorupsi, yakni mengharuskan mereka yang divonis penjara 5 tahun atau lebih harus menunggu masa jeda 5 tahun.

Tetapi dia justru mendapati, dalam PKPU ada upaya tidak taat pada putusan MK itu, yakni menambahkan syarat jeda 5 tahun dikenakan bila ada hukuman pencabutan hak politik.

"KPU entah dapat wangsit dari mana, tiba-tiba menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik," sambungnya.

Karena ada dugaan penyimpangan oleh KPU, Kurnia berharap gugatan uji materiil PKPU terkait pencalegan bisa dikabulkan MA.

"Semoga dalam waktu dekat gugatan pengujian materi itu dikabulkan MA," tutupnya.

Berdasar pengamatan, ICW menemukan puluhan Bacaleg mantan Napi kasus korupsi, dengan rincian, 15 nama maju di Pileg DPR RI dan DPD RI, serta 24 maju di Pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan, berdasar penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, ada 52 mantan Napi yang dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi atau kasus hukum lainnya.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya