Berita

Pakar tata hukum tata negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Bivitri Susanti: Aturan KPU Memperparah Keran Pencalegan Mantan Koruptor

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peluang mantan narapidana (Napi) kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di 2024 makin terbuka lebar berkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pakar tata hukum tata negara, Bivitri Susanti menjelaskan, nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) belakangan terungkap banyak berlatar belakang mantan Napi korupsi.

Hal itu disebabkan karena ada aturan teknis KPU yang secara tidak langsung memfasilitasi mereka ikut kontestasi tanpa disoroti publik.


"Mereka (mantan napi korupsi) bisa mencalonkan diri lagi. Dan itu diperparah Peraturan KPU yang membuka peluang lebih besar bagi mereka mencalonkan diri lagi sebagai Caleg," ujar Bivitri dalam acara diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Rabu (30/8).

Hasil pencermatan ICW, ditemukan 15 mantan napi korupsi terdaftar DCS untuk Pileg DPR RI dan DPD RI, serta 24 orang terdaftar di DCS Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu menilai, temuan ICW itu mencerminkan penurunan kualitas demokrasi Indonesia.

"Kita bukan berbicara angka 15 dan 24 (orang napi nyaleg), tapi kualitas demokrasi dipengaruhi kuantitas orang-orang yang rekam jejaknya sudah buruk," katanya.

Pada intinya, sosok yang kerap disapa Bibit ini menyimpulkan, kebijakan KPU tak melindungi hak keterbukaan informasi warga negara. Sebab profil latar belakang Bacaleg tidak dibuka ke publik saat pengumuman DCS.

"KPU bilang, karena tidak diperintahkan undang-undang, maka tidak diberikan catatan koruptor dan yang bukan. Dalam konteks demokrasi berkualitas, kita mestinya punya cara pandang, bahwa masyarakat luas perlu dilindungi ketika melaksanakan hak pilihnya," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya