Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

MA Kabulkan Gugatan Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU Pastikan Pegang Prinsip Kepastian Hukum

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil aturan pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, surat putusan MA atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) belum diterima pihaknya.

"Sampai saat ini KPU belum mendapatkan file Putusan MA tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (30/8).

Dia enggan berkomentar banyak soal hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang spesifik mengatur soal hitung-hitungan keterwakilan perempuan.

Idham hanya menyampaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang membicarakan soal prinsip hukum yang termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU 7/2017 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU 3/2022 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP 2/2017.

Berpatokan pada pasal-pasal terebut, Idham mengklaim regulasi teknis yang dibuat KPU sudah berkepastian hukum, dalam arti jelas, tidak tumpang tindih, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Merespons informasi Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 itu, KPU berpedoman pada prinsip berkepastian hukum," tandas Idham.

Perludem dalam gugatannya meminta MA membatalkan aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 dan mengubah isi di dalamnya, karena dinilai tak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturannya, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen Bacaleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah. Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sementara, realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018, menerapkan bilangan ke atas. Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya