Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

MA Kabulkan Gugatan Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU Pastikan Pegang Prinsip Kepastian Hukum

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil aturan pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, surat putusan MA atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) belum diterima pihaknya.

"Sampai saat ini KPU belum mendapatkan file Putusan MA tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (30/8).


Dia enggan berkomentar banyak soal hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang spesifik mengatur soal hitung-hitungan keterwakilan perempuan.

Idham hanya menyampaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang membicarakan soal prinsip hukum yang termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU 7/2017 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU 3/2022 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP 2/2017.

Berpatokan pada pasal-pasal terebut, Idham mengklaim regulasi teknis yang dibuat KPU sudah berkepastian hukum, dalam arti jelas, tidak tumpang tindih, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Merespons informasi Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 itu, KPU berpedoman pada prinsip berkepastian hukum," tandas Idham.

Perludem dalam gugatannya meminta MA membatalkan aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 dan mengubah isi di dalamnya, karena dinilai tak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturannya, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen Bacaleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah. Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sementara, realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018, menerapkan bilangan ke atas. Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya