Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

MA Kabulkan Gugatan Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU Pastikan Pegang Prinsip Kepastian Hukum

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil aturan pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, surat putusan MA atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) belum diterima pihaknya.

"Sampai saat ini KPU belum mendapatkan file Putusan MA tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (30/8).


Dia enggan berkomentar banyak soal hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang spesifik mengatur soal hitung-hitungan keterwakilan perempuan.

Idham hanya menyampaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang membicarakan soal prinsip hukum yang termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU 7/2017 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU 3/2022 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP 2/2017.

Berpatokan pada pasal-pasal terebut, Idham mengklaim regulasi teknis yang dibuat KPU sudah berkepastian hukum, dalam arti jelas, tidak tumpang tindih, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Merespons informasi Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 itu, KPU berpedoman pada prinsip berkepastian hukum," tandas Idham.

Perludem dalam gugatannya meminta MA membatalkan aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 dan mengubah isi di dalamnya, karena dinilai tak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturannya, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen Bacaleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah. Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sementara, realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018, menerapkan bilangan ke atas. Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya