Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

MA Kabulkan Gugatan Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU Pastikan Pegang Prinsip Kepastian Hukum

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil aturan pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, surat putusan MA atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) belum diterima pihaknya.

"Sampai saat ini KPU belum mendapatkan file Putusan MA tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (30/8).


Dia enggan berkomentar banyak soal hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang spesifik mengatur soal hitung-hitungan keterwakilan perempuan.

Idham hanya menyampaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang membicarakan soal prinsip hukum yang termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU 7/2017 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU 3/2022 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP 2/2017.

Berpatokan pada pasal-pasal terebut, Idham mengklaim regulasi teknis yang dibuat KPU sudah berkepastian hukum, dalam arti jelas, tidak tumpang tindih, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Merespons informasi Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 itu, KPU berpedoman pada prinsip berkepastian hukum," tandas Idham.

Perludem dalam gugatannya meminta MA membatalkan aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 dan mengubah isi di dalamnya, karena dinilai tak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturannya, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen Bacaleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah. Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sementara, realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018, menerapkan bilangan ke atas. Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya