Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Terlibat Kebocoran Surat Diplomatik, Mantan PM Pakistan Imran Khan Kembali Mendekam di Penjara

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Khusus Islamabad memperpanjang masa tahanan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan selama dua minggu, sehubungan dengan kasus kebocoran kabel diplomatik rahasia yang diduga disalahgunakan untuk tujuan politik.

Perpanjangan masa penahanan itu diumumkan Hakim Abual Hasnat Zulqarnain, pada Rabu (30/8), yang membuat Khan masih harus mendekam di sel, meskipun hukuman penjara tiga tahun atas kasus korupsi telah ditangguhkan pekan ini.

"Pemimpin Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) itu tetap berada di penjara dalam kasus Cipher, yakni terkait dugaan pengungkapan rahasia negara," bunyi pernyataan dari pengadilan.


Berdasarkan laporan yang dimuat Hindustan Times, mantan PM Pakistan yang digulingkan itu akan kembali menghadap ke pengadilan terkait  kasus surat diplomatik rahasia AS yang hilang, tentang konspirasi penggulingannya sebagai mantan PM, yang diduga sengaja disalin oleh Khan.

Imran Khan sendiri telah lama menyuarakan pendapat bahwa hilangnya kabel diplomatik tersebut merupakan bagian dari rencana "konspirasi asing" yang bertujuan menggulingkannya dari jabatannya.

Sehubungan dengan kasus sandi tersebut, selain Khan, pengadilan juga telah memperpanjang penahanan mantan menteri luar negeri Pakistan Shah Mahmood Qureshi selama dua hari.

Qureshi yang menjabat sebagai menteri luar negeri ketika isu kabel diplomatik merebak ditangkap pada 19 Agustus lalu, berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi karena melanggar kerahasiaan kabel resmi yang dikirim oleh kedutaan Pakistan di AS ke kantor luar negeri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya