Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Terlibat Kebocoran Surat Diplomatik, Mantan PM Pakistan Imran Khan Kembali Mendekam di Penjara

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Khusus Islamabad memperpanjang masa tahanan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan selama dua minggu, sehubungan dengan kasus kebocoran kabel diplomatik rahasia yang diduga disalahgunakan untuk tujuan politik.

Perpanjangan masa penahanan itu diumumkan Hakim Abual Hasnat Zulqarnain, pada Rabu (30/8), yang membuat Khan masih harus mendekam di sel, meskipun hukuman penjara tiga tahun atas kasus korupsi telah ditangguhkan pekan ini.

"Pemimpin Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) itu tetap berada di penjara dalam kasus Cipher, yakni terkait dugaan pengungkapan rahasia negara," bunyi pernyataan dari pengadilan.

Berdasarkan laporan yang dimuat Hindustan Times, mantan PM Pakistan yang digulingkan itu akan kembali menghadap ke pengadilan terkait  kasus surat diplomatik rahasia AS yang hilang, tentang konspirasi penggulingannya sebagai mantan PM, yang diduga sengaja disalin oleh Khan.

Imran Khan sendiri telah lama menyuarakan pendapat bahwa hilangnya kabel diplomatik tersebut merupakan bagian dari rencana "konspirasi asing" yang bertujuan menggulingkannya dari jabatannya.

Sehubungan dengan kasus sandi tersebut, selain Khan, pengadilan juga telah memperpanjang penahanan mantan menteri luar negeri Pakistan Shah Mahmood Qureshi selama dua hari.

Qureshi yang menjabat sebagai menteri luar negeri ketika isu kabel diplomatik merebak ditangkap pada 19 Agustus lalu, berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi karena melanggar kerahasiaan kabel resmi yang dikirim oleh kedutaan Pakistan di AS ke kantor luar negeri.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya