Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo/RMOL
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Dalam dakwaan, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie menempatkan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke penyedia jasa keuangan periode 2003-2010.
Yakni, menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta yang ditransfer ke Bank BTN, dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo di Bank Mandiri.
Selanjutnya, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Bank Mandiri atas nama Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882.
Rafael dan istrinya juga membelanjakan harta kekayaan, berupa satu buah ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Lalu, satu unit rumah bertempat di Jalan Mendawai I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.
Kemudian, satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun, Kelurahan Kleak, Kota Manado; satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi yang ditempatkan dan dibayarkan atau dibelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK.
Dalam dakwaan TPPU Rafael Alun beserta istri, jaksa turut memasukkan tindak gratifikasi ke dalam TPPU. Sebab, praktik gratifikasi keduanya juga dimasukkan terdakwa ke dalam pencucian uang.
Sejak 2002-2010, Rafael bersama-sama istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lainnya sebesar Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sehingga, nilai TPPU Rafael periode 2002-2010 senilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).
Selain itu, pada periode 2011-2023, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dan penerimaan lainnya berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara dengan Rp23.636.932.660,33 (Rp23,6 miliar), dan 937.900 dolar AS atau setara Rp14.284.029.420 (Rp14,2 miliar), dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).
Penerimaan TPPU Rafael Alun periode 2011-2023, yakni sebesar Rp64.021.599.608.3 (Rp64 miliar). Sementara jika nilai TPPU Rafael dari gratifikasi dan penerimaan lainnya, totalnya sebesar Rp100.850.425.490 (Rp100,8 miliar).
Rafael didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, didakwa dengan dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, didakwa dengan dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Rafael dan Ernie yang juga Komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri 2002-2013 menerima gratifikasi Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar) melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.