Berita

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Rafael Alun Trisambodo Didakwa TPPU Rp100,8 M

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Dalam dakwaan, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie menempatkan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke penyedia jasa keuangan periode 2003-2010.


Yakni, menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta yang ditransfer ke Bank BTN, dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo di Bank Mandiri.

Selanjutnya, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Bank Mandiri atas nama Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882.

Rafael dan istrinya juga membelanjakan harta kekayaan, berupa satu buah ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Lalu, satu unit rumah bertempat di Jalan Mendawai I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Kemudian, satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun, Kelurahan Kleak, Kota Manado; satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi yang ditempatkan dan dibayarkan atau dibelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK.

Dalam dakwaan TPPU Rafael Alun beserta istri, jaksa turut memasukkan tindak gratifikasi ke dalam TPPU. Sebab, praktik gratifikasi keduanya juga dimasukkan terdakwa ke dalam pencucian uang.

Sejak 2002-2010, Rafael bersama-sama istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lainnya sebesar Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sehingga, nilai TPPU Rafael periode 2002-2010 senilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).

Selain itu, pada periode 2011-2023, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dan penerimaan lainnya berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara dengan Rp23.636.932.660,33 (Rp23,6 miliar), dan 937.900 dolar AS atau setara Rp14.284.029.420 (Rp14,2 miliar), dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Penerimaan TPPU Rafael Alun periode 2011-2023, yakni sebesar Rp64.021.599.608.3 (Rp64 miliar). Sementara jika nilai TPPU Rafael dari gratifikasi dan penerimaan lainnya, totalnya sebesar Rp100.850.425.490 (Rp100,8 miliar).

Rafael didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, didakwa dengan dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Lalu, didakwa dengan dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Rafael dan Ernie yang juga Komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri 2002-2013 menerima gratifikasi Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar) melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya