Berita

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution/Net

Politik

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Gibran dan Bobby Kampanyekan Ganjar, Bisa Terancam Pidana

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 11:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindak lanjut temuan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang dilakukan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution, dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, jajarannya di tingkat kota sudah mengantongi bukti permulaan terkait ajakan Gibran dan Bobby kepada warga untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung PDIP Perjuangan.

"Sudah masuk di kami, sudah diproses (tindak lanjut pendalaman perkara dugaan pelanggarannya)," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (30/8).


Bagja mengatakan, terdapat video ajakan memilih Ganjar oleh kepala daerah selain Gibran dan Bobby. Dia mengklaim, tindak lanjut pendalaman juga dilakukan jajaran Bawaslu kepada mereka.

"Ada di beberapa kepala daerah, dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian, dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar," ucapnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, terdapat beberapa kemungkinan terkait ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada Gibran, Bobby maupun kepala daerah yang melanggar kampanye di luar jadwal.

"Nanti, mau (dikenakan sanksi) administrasi, pidana, atau pelanggaran hukum lainnya, ini masih diproses," demikian Bagja menambahkan.

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai sanksi terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal, dan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berpihak dalam kampanye Pemilu. Yaitu, ada di Pasal 492 dan Pasal 490.

Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 492 UU Pemilu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Pasal 490 UU Pemilu menyatakan, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya