Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, pada Selasa (29/8) mencabut larangan iklan politik di media sosialnya.
Platform milik Elon Musk itu sebelumnya menerapkan larangan tersebut untuk mengatasi penyebaran informasi yang salah.
“Mengizinkan kembali iklan politik di Amerika Serikat merupakan komitmen kami terhadap kebebasan berekspresi,” tulis X dalam pernyataannya.
Seperti dikutip
Malay Mail, Rabu (30/8), kebijakan X akan tetap melarang promosi informasi palsu atau menyesatkan, termasuk klaim yang bertujuan merusak kepercayaan pada pemilu.
Akan tetapi, dalam waktu kurang dari seminggu, pesan politik yang potensial menyesatkan kembali muncul di X, termasuk unggahan mantan presiden Donald Trump setelah absen sejak Januari 2021 lalu.
Trump dalam platform tersebut membagikan foto penangkapannya di Georgia, dengan tulisan "Intervensi pemilu” yang menandakan kembalinya ia ke platform yang dulu menjadi sarana utama komunikasinya selama masa pemerintahannya.
Unggahan tersebut merupakan unggahan pertama Trump sejak ia ditangguhkan Twitter setelah peristiwa kerusuhan pada 6 Januari, yang dianggap telah melanggar kebijakan dengan mendukung kekerasan dan menyebarkan klaim palsu tentang pemilu.
Menjelang pemilihan 2024 yang akan berlangsung di Washington, platform X sendiri mengatakan pihaknya akan memperluas tim keselamatan dan pemilu untuk fokus memerangi manipulasi platform dan akan menyediakan pusat online tempat iklan politik dapat ditinjau.
X juga telah memperbarui Kebijakan Integritas Masyarakat guna menjaga integritas pemilu dan mengatasi konten yang dimaksudkan untuk mengintimidasi atau memanipulasi pemilih, yang sejalan dengan pendekatan Musk yang mengedepankan kebebasan berpendapat.
"X percaya bukanlah tugas kami untuk memutuskan kebenaran dari informasi yang diperdebatkan. Namun, kami akan lebih memberdayakan pengguna kami untuk berpendapat dan berdebat secara terbuka selama pemilu, sesuai dengan komitmen kami dalam melindungi kebebasan berekspresi,” tegas platform tersebut dalam postingan blognya.