Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Gara-gara Putusan MK, KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 08:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis kampanye usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah dan memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK Nomor 65/2023 memastikan aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu mesti diperjelas dalam Peraturan KPU (PKPU).

"KPU kan sudah menerbitkan PKPU 15/2023, dan kita terbitkan sebelum putusan MK nomor 65 ini dibacakan ya. Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini kita akan melakukan revisi PKPU itu," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/8).


Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, dalam PKPU kampanye hasil revisi dimasukkan aturan penegasan yang menyebutkan larangan kampanye di tempat ibadah.

"Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Itu teknikal legalitasnya akan diatur oleh KPU dalam revisi PKPU kampanye," urainya.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan pelibatan seluruh elemen masyarakat akan dilakukan, dalam membahas draf perubahan PKPU Kampanye.

"Dan sebelum ke situ kan kita harus mendiskusikan dengan banyak pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik, dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait," demikian ditambahkan dia.

MK mempertimbangkan mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dengan demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya