Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Gara-gara Putusan MK, KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 08:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis kampanye usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah dan memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK Nomor 65/2023 memastikan aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu mesti diperjelas dalam Peraturan KPU (PKPU).

"KPU kan sudah menerbitkan PKPU 15/2023, dan kita terbitkan sebelum putusan MK nomor 65 ini dibacakan ya. Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini kita akan melakukan revisi PKPU itu," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/8).

Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, dalam PKPU kampanye hasil revisi dimasukkan aturan penegasan yang menyebutkan larangan kampanye di tempat ibadah.

"Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Itu teknikal legalitasnya akan diatur oleh KPU dalam revisi PKPU kampanye," urainya.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan pelibatan seluruh elemen masyarakat akan dilakukan, dalam membahas draf perubahan PKPU Kampanye.

"Dan sebelum ke situ kan kita harus mendiskusikan dengan banyak pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik, dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait," demikian ditambahkan dia.

MK mempertimbangkan mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dengan demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Populer

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Pemadaman Listrik di Jakarta selama 1 Jam Hemat Rp120 Juta

Senin, 11 November 2024 | 00:07

Roy Suryo Desak Polisi Sikat Ketum "Pro Judi Online"

Minggu, 10 November 2024 | 23:40

Lapangan Kerja Bisa Dibuka Semakin Luas Jika Generasi Muda Kreatif

Minggu, 10 November 2024 | 23:39

Bukti Chat Ungkap Kepentingan Terselubung di Dewan Etik Persepi

Minggu, 10 November 2024 | 23:24

Tabur Bunga dari KRI Semarang, Ibas Ungkap Makna Hari Pahlawan

Minggu, 10 November 2024 | 23:02

Ahmad Luthfi Akan Hapus Kartu Tani, Hendrar Prihadi Sepakat

Minggu, 10 November 2024 | 22:50

Politik Riang Gembira, Kampanye Akbar Bobby Nasution-Surya Suguhkan Hiburan Rakyat

Minggu, 10 November 2024 | 22:29

Tol Tebing Tinggi-Sinaksak Segera Dikenakan Tarif

Minggu, 10 November 2024 | 22:24

Tanggapi Survei, Aktivis 98: Secara Defacto Pilgubsu Sudah Selesai

Minggu, 10 November 2024 | 21:57

Pemberdayaan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan jadi Fokus Luthfi-Taj Yasin

Minggu, 10 November 2024 | 21:54

Selengkapnya