Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Gara-gara Putusan MK, KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 08:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis kampanye usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah dan memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK Nomor 65/2023 memastikan aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu mesti diperjelas dalam Peraturan KPU (PKPU).

"KPU kan sudah menerbitkan PKPU 15/2023, dan kita terbitkan sebelum putusan MK nomor 65 ini dibacakan ya. Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini kita akan melakukan revisi PKPU itu," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/8).

Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, dalam PKPU kampanye hasil revisi dimasukkan aturan penegasan yang menyebutkan larangan kampanye di tempat ibadah.

"Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Itu teknikal legalitasnya akan diatur oleh KPU dalam revisi PKPU kampanye," urainya.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan pelibatan seluruh elemen masyarakat akan dilakukan, dalam membahas draf perubahan PKPU Kampanye.

"Dan sebelum ke situ kan kita harus mendiskusikan dengan banyak pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik, dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait," demikian ditambahkan dia.

MK mempertimbangkan mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dengan demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Populer

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Menkominfo Jangan Lagi Bela Gibran soal Fufufafa

Rabu, 11 September 2024 | 04:03

UPDATE

Ingatkan Budi Arie, PDIP: Menkominfo Bukan Jubir Keluarga Jokowi

Kamis, 12 September 2024 | 10:08

Ikuti AS Terapkan Tarif Tambahan, Kanada Terancam Balasan China

Kamis, 12 September 2024 | 09:52

Petahana Diprediksi Kalah Telak Lawan Rudy-Seno

Kamis, 12 September 2024 | 09:52

Kemlu RI Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Kamis, 12 September 2024 | 09:45

Lebanon dan Palestina Tuntut AS Keluarkan Kuba dari Daftar Hitam

Kamis, 12 September 2024 | 09:42

Pembatasan BBM Subsidi Selamatkan APBN

Kamis, 12 September 2024 | 09:32

Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi, Nasdaq Melonjak 2,2 Persen

Kamis, 12 September 2024 | 09:25

Poros Anti Fasisme Gaya Baru Didirikan, Caracas Jadi Ibukotanya

Kamis, 12 September 2024 | 09:07

Pengamat: Jokowi Panik Jelang Lengser Sampai Harus Kumpulkan Kapolda hingga Kapolres

Kamis, 12 September 2024 | 09:03

Penyanyi Legendaris Bon Jovi Selamatkan Wanita yang Hendak Bundir di Jembatan Nashville

Kamis, 12 September 2024 | 08:35

Selengkapnya