Berita

Ilustrasi Foto: PN Jakarta Utara telah menjatuhi vonis satu tahun penjara kepada Dirut RS Bhakti Utama Cirebon/Ist

Hukum

Terkait Kasus Penipuan, Dirut Rumah Sakit di Cirebon Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 23:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon, Zaghlul Wahab, terkait perkara penipuan.

Kuasa hukum korban, May Kurniawan Sanjaya menyatakan bahwa Zaghlul Wahab terbukti turut serta melakukan penipuan terhadap Muhammad Ariq yang merupakan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur senilai Rp750 juta.

Lanjut dia, dana Rp750 juta pada awalnya akan digunakan oleh PT Rumah Sakit Bhakti Utama sebagai dana talangan atas proses administrasi Kredit Pembangunan Rumah Sakit di Bank BTN Cabang Cirebon yang dijanjikan hanya 14 (empat belas) hari.

"Namun ternyata dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucap May Kurniawan Sanjaya, dalam keterangannya kepada media, Selasa malam (29/8).  

“Informasi dari PN Jakut yang bersangkutan (Zaghlul Wahab) telah divonis satu tahun dan informasi dari Polres Jakut masih ada Tersangka lainnya yang saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Muhammad Ariq selaku korban menyampaikan telah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap terdakwa dan tersangka lainnya. Dia berharap segera ada tindakan terhadap para tersangka yang saat ini statusnya masih DPO.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saya sepenuhnya menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum agar perkara ini dapat segera terselesaikan. Semoga mereka (tersangka yang masih DPO) dapat ditemukan,” ujarnya.

Status DPO para tersangka lainnya yakni IAR, AF, dan J, merupakan Direksi dan Komisaris PT Rumah Sakit Bhakti Utama. Hingga berita ini diturunkan, Polres Jakut belum memberikan keterangan resminya terkait pencarian DPO tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Zaghlul Wahab bin H. Abdul Wahab, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penipuan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa satu tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Edi Junaedi saat membacakan vonis terhadap Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/7) lalu.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya