Berita

Ilustrasi Foto: PN Jakarta Utara telah menjatuhi vonis satu tahun penjara kepada Dirut RS Bhakti Utama Cirebon/Ist

Hukum

Terkait Kasus Penipuan, Dirut Rumah Sakit di Cirebon Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 23:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon, Zaghlul Wahab, terkait perkara penipuan.

Kuasa hukum korban, May Kurniawan Sanjaya menyatakan bahwa Zaghlul Wahab terbukti turut serta melakukan penipuan terhadap Muhammad Ariq yang merupakan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur senilai Rp750 juta.

Lanjut dia, dana Rp750 juta pada awalnya akan digunakan oleh PT Rumah Sakit Bhakti Utama sebagai dana talangan atas proses administrasi Kredit Pembangunan Rumah Sakit di Bank BTN Cabang Cirebon yang dijanjikan hanya 14 (empat belas) hari.


"Namun ternyata dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucap May Kurniawan Sanjaya, dalam keterangannya kepada media, Selasa malam (29/8).  

“Informasi dari PN Jakut yang bersangkutan (Zaghlul Wahab) telah divonis satu tahun dan informasi dari Polres Jakut masih ada Tersangka lainnya yang saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Muhammad Ariq selaku korban menyampaikan telah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap terdakwa dan tersangka lainnya. Dia berharap segera ada tindakan terhadap para tersangka yang saat ini statusnya masih DPO.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saya sepenuhnya menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum agar perkara ini dapat segera terselesaikan. Semoga mereka (tersangka yang masih DPO) dapat ditemukan,” ujarnya.

Status DPO para tersangka lainnya yakni IAR, AF, dan J, merupakan Direksi dan Komisaris PT Rumah Sakit Bhakti Utama. Hingga berita ini diturunkan, Polres Jakut belum memberikan keterangan resminya terkait pencarian DPO tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Zaghlul Wahab bin H. Abdul Wahab, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penipuan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa satu tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Edi Junaedi saat membacakan vonis terhadap Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/7) lalu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya