Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Beri Efek Jera, Hakim MA Diminta Perberat Hukuman untuk Mafia Tanah

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masyarakat menunggu komitmen dari Mahkamah Agung (MA) memberantas dengan praktik mafia tanah khususnya di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan pengamat hukum Zainuddin Djaka terkait dengan pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.

Ahimsa Said diketahui mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PT Makassar No 919/PID/2022/PT MKS tertanggal tanggal 9 Februari 2023 yang menghukum Ahimsa Said empat tahun penjara.


 "Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin, Selasa (29/8).

Terpisah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Makassar Yan Septedyas sebagai pelapor perkara ini ke polisi mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait dengan putusan hakim atas kasasi yang diajukan oleh Ahimsa Said.

"Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," ujar Yan.

Dia menegaskan, dalam asas hukum pidana disebutkan setiap warga negara wajib mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut, kata dia,  dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi para pihak yang mencoba menjalankan praktik mafia tanah, karena Kementerian ATR/BPN akan serius memberantas mafia tanah melalui jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sebelumnya majelis hakim PT Makassar menjatuhkan vonis dengan menyatakan terdakwa Ahimsa Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepqda terdakwa Ahimsa Said, penjara selama empat tahun," demikian putusan majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai hakim anggota, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada perkara yang sama, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.

Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya