Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Beri Efek Jera, Hakim MA Diminta Perberat Hukuman untuk Mafia Tanah

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masyarakat menunggu komitmen dari Mahkamah Agung (MA) memberantas dengan praktik mafia tanah khususnya di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan pengamat hukum Zainuddin Djaka terkait dengan pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.

Ahimsa Said diketahui mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PT Makassar No 919/PID/2022/PT MKS tertanggal tanggal 9 Februari 2023 yang menghukum Ahimsa Said empat tahun penjara.

 "Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin, Selasa (29/8).

Terpisah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Makassar Yan Septedyas sebagai pelapor perkara ini ke polisi mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait dengan putusan hakim atas kasasi yang diajukan oleh Ahimsa Said.

"Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," ujar Yan.

Dia menegaskan, dalam asas hukum pidana disebutkan setiap warga negara wajib mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut, kata dia,  dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi para pihak yang mencoba menjalankan praktik mafia tanah, karena Kementerian ATR/BPN akan serius memberantas mafia tanah melalui jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sebelumnya majelis hakim PT Makassar menjatuhkan vonis dengan menyatakan terdakwa Ahimsa Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepqda terdakwa Ahimsa Said, penjara selama empat tahun," demikian putusan majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai hakim anggota, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada perkara yang sama, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.

Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya