Berita

Mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Aliran Penerimaan Uang Mantan Dirut PT Amarta Karya Diusut KPK

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran penerimaan uang tunai tersangka dugaan korupsi di PT Amarta Karya (Persero) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Prabowo (CP, selaku mantan Dirut PT Amarta Karya).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dugaan aliran penerimaan uang itu ditelusuri tim penyidik melalui pemeriksaan saksi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, di Rutan Salemba," kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/8).


Saksi diperiksa di Rutan Salemba, karena berstatus tahanan, atas nama Bambang Suparno (swasta).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran penerimaan uang secara tunai oleh tersangka CP. Diduga uang tunai itu disimpan dan dikelola orang kepercayaan tersangka CP," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Senin (21/8), KPK resmi menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. Dia menyandang status tersangka dalam dua perkara, yakni perkara korupsi dugaan proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya, dan TPPU.

Sementara pada perkara dugaan korupsi proyek fiktif, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS, direktur keuangan PT Amarta Karya). Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5), sedangkan Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium biosafety level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, membeli emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya