Berita

Mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Aliran Penerimaan Uang Mantan Dirut PT Amarta Karya Diusut KPK

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran penerimaan uang tunai tersangka dugaan korupsi di PT Amarta Karya (Persero) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Prabowo (CP, selaku mantan Dirut PT Amarta Karya).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dugaan aliran penerimaan uang itu ditelusuri tim penyidik melalui pemeriksaan saksi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, di Rutan Salemba," kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/8).


Saksi diperiksa di Rutan Salemba, karena berstatus tahanan, atas nama Bambang Suparno (swasta).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran penerimaan uang secara tunai oleh tersangka CP. Diduga uang tunai itu disimpan dan dikelola orang kepercayaan tersangka CP," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Senin (21/8), KPK resmi menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. Dia menyandang status tersangka dalam dua perkara, yakni perkara korupsi dugaan proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya, dan TPPU.

Sementara pada perkara dugaan korupsi proyek fiktif, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS, direktur keuangan PT Amarta Karya). Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5), sedangkan Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium biosafety level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, membeli emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya