Berita

Mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Aliran Penerimaan Uang Mantan Dirut PT Amarta Karya Diusut KPK

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran penerimaan uang tunai tersangka dugaan korupsi di PT Amarta Karya (Persero) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Prabowo (CP, selaku mantan Dirut PT Amarta Karya).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dugaan aliran penerimaan uang itu ditelusuri tim penyidik melalui pemeriksaan saksi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, di Rutan Salemba," kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/8).

Saksi diperiksa di Rutan Salemba, karena berstatus tahanan, atas nama Bambang Suparno (swasta).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran penerimaan uang secara tunai oleh tersangka CP. Diduga uang tunai itu disimpan dan dikelola orang kepercayaan tersangka CP," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Senin (21/8), KPK resmi menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. Dia menyandang status tersangka dalam dua perkara, yakni perkara korupsi dugaan proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya, dan TPPU.

Sementara pada perkara dugaan korupsi proyek fiktif, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS, direktur keuangan PT Amarta Karya). Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5), sedangkan Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium biosafety level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, membeli emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya