Berita

Mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Aliran Penerimaan Uang Mantan Dirut PT Amarta Karya Diusut KPK

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran penerimaan uang tunai tersangka dugaan korupsi di PT Amarta Karya (Persero) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Prabowo (CP, selaku mantan Dirut PT Amarta Karya).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dugaan aliran penerimaan uang itu ditelusuri tim penyidik melalui pemeriksaan saksi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, di Rutan Salemba," kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/8).


Saksi diperiksa di Rutan Salemba, karena berstatus tahanan, atas nama Bambang Suparno (swasta).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran penerimaan uang secara tunai oleh tersangka CP. Diduga uang tunai itu disimpan dan dikelola orang kepercayaan tersangka CP," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Senin (21/8), KPK resmi menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. Dia menyandang status tersangka dalam dua perkara, yakni perkara korupsi dugaan proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya, dan TPPU.

Sementara pada perkara dugaan korupsi proyek fiktif, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS, direktur keuangan PT Amarta Karya). Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5), sedangkan Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium biosafety level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, membeli emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya