Berita

Mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Aliran Penerimaan Uang Mantan Dirut PT Amarta Karya Diusut KPK

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran penerimaan uang tunai tersangka dugaan korupsi di PT Amarta Karya (Persero) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Prabowo (CP, selaku mantan Dirut PT Amarta Karya).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dugaan aliran penerimaan uang itu ditelusuri tim penyidik melalui pemeriksaan saksi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, di Rutan Salemba," kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/8).


Saksi diperiksa di Rutan Salemba, karena berstatus tahanan, atas nama Bambang Suparno (swasta).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran penerimaan uang secara tunai oleh tersangka CP. Diduga uang tunai itu disimpan dan dikelola orang kepercayaan tersangka CP," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Senin (21/8), KPK resmi menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. Dia menyandang status tersangka dalam dua perkara, yakni perkara korupsi dugaan proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya, dan TPPU.

Sementara pada perkara dugaan korupsi proyek fiktif, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS, direktur keuangan PT Amarta Karya). Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5), sedangkan Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium biosafety level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, membeli emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya