Berita

Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte/Net

Presisi

Meski Terbukti Terima Suap, Polri Tidak Pecat Irjen Napoleon Bonaparte

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 14:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte disanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan. Keputusan ini keluar dalam dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (28/8).

"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi, Selasa (29/8).

Selain sanksi administrasi, Komisi Etik menilai perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Napoleon pun berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Adapun perangkat komisi sidang yang hadir yakni Ketua Komisi Komjen Ahmad Dofiri (Irwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri), anggota Komisi Irjen Syajardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri), dan Irjen Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri).

Sebelumnya, bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri ini divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam vonis itu, Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (setara Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (setara Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya