Berita

Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte/Net

Presisi

Meski Terbukti Terima Suap, Polri Tidak Pecat Irjen Napoleon Bonaparte

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 14:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte disanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan. Keputusan ini keluar dalam dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (28/8).

"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi, Selasa (29/8).

Selain sanksi administrasi, Komisi Etik menilai perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Napoleon pun berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Adapun perangkat komisi sidang yang hadir yakni Ketua Komisi Komjen Ahmad Dofiri (Irwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri), anggota Komisi Irjen Syajardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri), dan Irjen Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri).

Sebelumnya, bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri ini divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam vonis itu, Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (setara Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (setara Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya