Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/Ist

Politik

Bawaslu RI Minta Jajaran Tak Takut Copot APK yang Langgar Aturan

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan, karena dipasang di masa sosialisasi partai politik (Parpol), diimbau untuk ditindak tegas berupa pencopotan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan APK peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu," ujar Totok dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL melalui laman bawaslu.go.id, Selasa (29/8).


Totok mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu merupakan bentuk pengingat kepada peserta Pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya terkait Peraturan Bawaslu Nomor 33/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu 28/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

"Peserta Pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan, dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," ucapnya mewanti-wanti.

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) 262003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perbup 3/2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, aturan terkait juga masuk ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 28/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 23/2018 Tentang Kampanye Pemilu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya