Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/Ist

Politik

Bawaslu RI Minta Jajaran Tak Takut Copot APK yang Langgar Aturan

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan, karena dipasang di masa sosialisasi partai politik (Parpol), diimbau untuk ditindak tegas berupa pencopotan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan APK peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu," ujar Totok dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL melalui laman bawaslu.go.id, Selasa (29/8).


Totok mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu merupakan bentuk pengingat kepada peserta Pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya terkait Peraturan Bawaslu Nomor 33/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu 28/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

"Peserta Pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan, dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," ucapnya mewanti-wanti.

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) 262003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perbup 3/2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, aturan terkait juga masuk ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 28/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 23/2018 Tentang Kampanye Pemilu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya