Berita

Analis komunikasi politik Hendri Satrio/Net

Politik

Seperti Catur, Putusan MK pada Gugatan Usia Capres-Cawapres Sebaiknya Remis

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Batas usia calon presiden dan wakil presiden yang tepat, memiliki open legal policy dan sesuai asas keadilan, maksimal adalah 70 tahun.

Hal tersebut disampaikan analis komunikasi politik Hendri Satrio, mengomentari gugatan usia capres-cawapres yang diminta minimum 35 tahun. Gugatan itu, disusul usulan agar usia maksimal ditetapkan maksimal 70 tahun.

Menurut pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini, batasan tidak selamanya buruk. Dalam konteks kepemimpinan, batasan akan menjaga sirkulasi kepemimpinan nasional agar tidak tersumbat.

"Sebetulnya batasan itu baik, agar ada regenerasi kepemimpinan di Indonesia, karena Indonesia tidak pernah kehabisan stok pemimpin," kata pria yang karib disapa Hensat, kepada wartawan, Selasa (29/8).

Hensat menganalogikan gugatan-gugatan terkait batas usia di Mahkamah Konstitusi (MK  dengan permainan catur. Prediksi dia, putusan itu akan remis atau imbang.

"Ini sama seperti permainan catur dalam kondisi skak ster. Makanya solusi yang bisa hadir (putusan MK) mungkin remis saja," katanya.

"Karena kalau gugatan yang satu dikabulkan maka gugatan lain harus dikabulkan juga agar berimbang, agar tidak muncul dugaan bahwa MK pilah-pilih dalam konteks ini," imbuhnya.

Menurutnya, akan menjadi lelucon jika hanya salah satu gugatan saja yang dikabulkan oleh MK terkait gugatan batas usia minimum dan maksimal.

“Makanya menurut saya langkah gugatan batas maksimum usia capres ini adalah supaya tidak skak ster nantinya. Supaya yang batasan minimal (capres/cawapres) 35 tahun ini tidak disahkan,” tambahnya.

Gugatan persyaratan batas usia capres dan cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang menyebutkan minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden yakni 40 tahun. Dan saat ini banyak pihak tengah menggugat hal tersebut di MK.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya