Analis komunikasi politik Hendri Satrio/Net
Batas usia calon presiden dan wakil presiden yang tepat, memiliki open legal policy dan sesuai asas keadilan, maksimal adalah 70 tahun.
Hal tersebut disampaikan analis komunikasi politik Hendri Satrio, mengomentari gugatan usia capres-cawapres yang diminta minimum 35 tahun. Gugatan itu, disusul usulan agar usia maksimal ditetapkan maksimal 70 tahun.
Menurut pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini, batasan tidak selamanya buruk. Dalam konteks kepemimpinan, batasan akan menjaga sirkulasi kepemimpinan nasional agar tidak tersumbat.
"Sebetulnya batasan itu baik, agar ada regenerasi kepemimpinan di Indonesia, karena Indonesia tidak pernah kehabisan stok pemimpin," kata pria yang karib disapa Hensat, kepada wartawan, Selasa (29/8).
Hensat menganalogikan gugatan-gugatan terkait batas usia di Mahkamah Konstitusi (MK dengan permainan catur. Prediksi dia, putusan itu akan remis atau imbang.
"Ini sama seperti permainan catur dalam kondisi skak ster. Makanya solusi yang bisa hadir (putusan MK) mungkin remis saja," katanya.
"Karena kalau gugatan yang satu dikabulkan maka gugatan lain harus dikabulkan juga agar berimbang, agar tidak muncul dugaan bahwa MK pilah-pilih dalam konteks ini," imbuhnya.
Menurutnya, akan menjadi lelucon jika hanya salah satu gugatan saja yang dikabulkan oleh MK terkait gugatan batas usia minimum dan maksimal.
“Makanya menurut saya langkah gugatan batas maksimum usia capres ini adalah supaya tidak skak ster nantinya. Supaya yang batasan minimal (capres/cawapres) 35 tahun ini tidak disahkan,” tambahnya.
Gugatan persyaratan batas usia capres dan cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang menyebutkan minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden yakni 40 tahun. Dan saat ini banyak pihak tengah menggugat hal tersebut di MK.