Berita

Analis komunikasi politik Hendri Satrio/Net

Politik

Seperti Catur, Putusan MK pada Gugatan Usia Capres-Cawapres Sebaiknya Remis

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Batas usia calon presiden dan wakil presiden yang tepat, memiliki open legal policy dan sesuai asas keadilan, maksimal adalah 70 tahun.

Hal tersebut disampaikan analis komunikasi politik Hendri Satrio, mengomentari gugatan usia capres-cawapres yang diminta minimum 35 tahun. Gugatan itu, disusul usulan agar usia maksimal ditetapkan maksimal 70 tahun.

Menurut pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini, batasan tidak selamanya buruk. Dalam konteks kepemimpinan, batasan akan menjaga sirkulasi kepemimpinan nasional agar tidak tersumbat.

"Sebetulnya batasan itu baik, agar ada regenerasi kepemimpinan di Indonesia, karena Indonesia tidak pernah kehabisan stok pemimpin," kata pria yang karib disapa Hensat, kepada wartawan, Selasa (29/8).

Hensat menganalogikan gugatan-gugatan terkait batas usia di Mahkamah Konstitusi (MK  dengan permainan catur. Prediksi dia, putusan itu akan remis atau imbang.

"Ini sama seperti permainan catur dalam kondisi skak ster. Makanya solusi yang bisa hadir (putusan MK) mungkin remis saja," katanya.

"Karena kalau gugatan yang satu dikabulkan maka gugatan lain harus dikabulkan juga agar berimbang, agar tidak muncul dugaan bahwa MK pilah-pilih dalam konteks ini," imbuhnya.

Menurutnya, akan menjadi lelucon jika hanya salah satu gugatan saja yang dikabulkan oleh MK terkait gugatan batas usia minimum dan maksimal.

“Makanya menurut saya langkah gugatan batas maksimum usia capres ini adalah supaya tidak skak ster nantinya. Supaya yang batasan minimal (capres/cawapres) 35 tahun ini tidak disahkan,” tambahnya.

Gugatan persyaratan batas usia capres dan cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang menyebutkan minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden yakni 40 tahun. Dan saat ini banyak pihak tengah menggugat hal tersebut di MK.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

UPDATE

KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi Usut Korupsi Dana PEN

Jumat, 08 November 2024 | 11:59

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,52 Juta

Jumat, 08 November 2024 | 11:57

Namarin: Prabowo Perlu Hidupkan Lagi Dewan Maritim Indonesia

Jumat, 08 November 2024 | 11:55

Bursa Eropa Rebound, STOXX 600 Ditutup Naik 0,62

Jumat, 08 November 2024 | 11:51

Peringati Green March ke-49, Raja Mohammed VI Tegaskan Kembali Hak Maroko atas Sahara

Jumat, 08 November 2024 | 11:47

Kemenkeu Bakal Optimalisasi Aset Gedung untuk Kementerian Baru

Jumat, 08 November 2024 | 11:33

Bawaslu Periksa Kesiapan Jajaran Daerah Jelang Pilkada 2024

Jumat, 08 November 2024 | 11:23

Dukung Program Pemerintah, Marinir Gelar Makan Bergizi Buat Rakyat

Jumat, 08 November 2024 | 11:13

Ketua Fraksi PKS: Tangkap Mafia dan Beking Judi Online

Jumat, 08 November 2024 | 10:55

Begini Suasana Pemutaran Lagu Kebangsaan di Kompleks Parlemen

Jumat, 08 November 2024 | 10:54

Selengkapnya