Berita

Analis komunikasi politik Hendri Satrio/Net

Politik

Seperti Catur, Putusan MK pada Gugatan Usia Capres-Cawapres Sebaiknya Remis

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Batas usia calon presiden dan wakil presiden yang tepat, memiliki open legal policy dan sesuai asas keadilan, maksimal adalah 70 tahun.

Hal tersebut disampaikan analis komunikasi politik Hendri Satrio, mengomentari gugatan usia capres-cawapres yang diminta minimum 35 tahun. Gugatan itu, disusul usulan agar usia maksimal ditetapkan maksimal 70 tahun.

Menurut pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini, batasan tidak selamanya buruk. Dalam konteks kepemimpinan, batasan akan menjaga sirkulasi kepemimpinan nasional agar tidak tersumbat.


"Sebetulnya batasan itu baik, agar ada regenerasi kepemimpinan di Indonesia, karena Indonesia tidak pernah kehabisan stok pemimpin," kata pria yang karib disapa Hensat, kepada wartawan, Selasa (29/8).

Hensat menganalogikan gugatan-gugatan terkait batas usia di Mahkamah Konstitusi (MK  dengan permainan catur. Prediksi dia, putusan itu akan remis atau imbang.

"Ini sama seperti permainan catur dalam kondisi skak ster. Makanya solusi yang bisa hadir (putusan MK) mungkin remis saja," katanya.

"Karena kalau gugatan yang satu dikabulkan maka gugatan lain harus dikabulkan juga agar berimbang, agar tidak muncul dugaan bahwa MK pilah-pilih dalam konteks ini," imbuhnya.

Menurutnya, akan menjadi lelucon jika hanya salah satu gugatan saja yang dikabulkan oleh MK terkait gugatan batas usia minimum dan maksimal.

“Makanya menurut saya langkah gugatan batas maksimum usia capres ini adalah supaya tidak skak ster nantinya. Supaya yang batasan minimal (capres/cawapres) 35 tahun ini tidak disahkan,” tambahnya.

Gugatan persyaratan batas usia capres dan cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang menyebutkan minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden yakni 40 tahun. Dan saat ini banyak pihak tengah menggugat hal tersebut di MK.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya